Catat! Batas Waktu Lapor SPT Pajak, Telat Segini Dendanya
Batas waktu pelaporan SPT Pajak Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi sampai 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan sampai 30 April 2023. Telat melapor bakal didenda. -Radar Lampung-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: