Detik-Detik Penangkapan Kurir Paket 4,3 Kg ‘Guanyinwang’ dari Palembang ke OKI
Paket 4,3 Kg ‘Guanyinwang’ dari Palembang ke OKI Gagal Kirim, Ternyata ini Penyebabnya!-Mujianto-palpres.com
KAYUAGUNG, PALPRES.COM – Kinerja jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) di awal tahun 2023 ini patut diacungi jempol segede-gedenya.
Baru-baru ini, Tim Viper Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres OKI berhasil membongkar modus pengiriman paket terlarang dalam kemasan teh asal Tiongkok merek ‘Guanyinwang’.
Tim Viper Satresnarkoba Polres OKI sukses menggagalkan pengiriman paket sabu dengan bobot 4,3 kilogram (kg) yang dibungkus plastik warna hijau bertuliskan ‘Guanyinwang’ oleh seorang kurir.
Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK SH MH, didampingi Kasatres Narkoba Polres OKI AKP Najamuddin menegaskan, kurir barang haram tersebut bernama Yopi bin M Rozi (24 tahun) warga Desa Batu Ampar Baru, Kecamatan Sirah Pulau (SP) Padang, Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Paket 4,3 Kg ‘Guanyinwang’ dari Palembang ke OKI Gagal Kirim, Ternyata ini Penyebabnya
Si kurir mengaku disuruh tetangganya bernama Cik Mat (masih lidik) untuk mengambil barang tersebut dari seseorang di Jalan Raya Desa Terusan Menang, Kecamatan SP Padang, pada Senin 9 Januari 2023 pukul 19.15 WIB dengan upah Rp 800 ribu.
Sabu itu disuruh Cik Mat dibawa ke rumahnya di Desa Batu Ampar.
“Sebelum penangkapan ini sambung Diliyanto, pihaknya sudah mendapat informasi bakal ada pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Palembang menuju OKI,” beber Kapolres AKBP Diliyanto, Rabu, 11 Januari 2023.
Lalu dari hasil penyelidikan Satres Narkoba Polres OKI pengiriman narkoba dari Palembang ke OKI diundur sepekan setelah tahun baru.
BACA JUGA:Lagi ‘Ngisap’ Sabu di Rumah, Wanita Asal Prabumulih Diamankan Satres Narkoba
“Di mana awalnya informasi pengiriman akan dilakukan menjelang tahun baru lalu,” imbuh Diliyanto.
Kronologisnya beber Diliyanto, tersangka Yopi yang menunggangi sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor polisi (nopol) dihadang dan disetop anggota polisi.
Kemudian dilakukan pemeriksaan di badan serta tas ransel yang dibawa tersangka Yopi, dan akhirnya ditemukan barang haram tersebut.
Polisi langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti sabu 4,3 kg yang dibungkus plastik warna hijau bertuliskan ‘Guanyinwang’, tas ransel warna hitam, sepeda motor Honda Revo, handphone merk Realmi warna biru dan celana pendek warna cream.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: