Wajib Tau, Pemilik BPJS Kesehatan Berpeluang Dapat Bantuan PIP 2023, Cek Syarat Disini!
Ilustrasi Dana Bansos PIP -Net-
JAKARTA, PALPRES.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa perlindungan sosial (Perlinsos) masih menjadi jaring pengaman bagi perekonomian dan bagi masyarakat.
Hal itu Sri Mulyani sampaikan dalam konferensi pers APBN KITA November 2022 lalu, sebagaimana dikutip dari laman resmi www.kemenkeu.go.id.
Menkeu juga menambahkan, anggaran tersebut dialokasikan melalui Kementerian Sosial dalam bentuk Program Keluarga Harapan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan Program Kartu Sembako bagi 18,8 juta kpm.
Kemudian, Kementerian Kesehatan dalam bentuk bantuan iuran bagi 96,8 juta peserta PBI JKN.
BACA JUGA:Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Bisa Dapat Cuan dari PKH Rp2.400.000, Simak Caranya Disini!
Kemendikbudristek dalam bentuk Program Indonesia Pintar (PIP) bagi 17,9 juta siswa dan Program KIP Kuliah bagi 908,9 ribu mahasiswa.
Kementerian Agama dalam bentuk Program Indonesia Pintar bagi 2,2 juta siswa dan 67,8 ribu mahasiswa.
Seperti diketahui, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) terbagi menjadi 2 macam. PIP Sekolah yang menyasar anak SD, SMP dan SMA, serta PIP Kuliah yang menyasar anak dari keluarga kurang mampu yang berada di bangku kuliah.
Untuk PIP Sekolah juga terbagi menjadi 2, PIP untuk dibawah naungan Kemendikbudristek, dan PIP dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Bagi siswa yang mendapatkan bantuan bantuan PIP Sekolah, akan diberikan buku tabungan dan kartu sakti yang disebut Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang nanti bisa diambil di Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negar) yang ada di daerah mereka tinggal.
Adapun syarat penerima PIP meliputi:
Siswa pemegang KIP.
Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus (siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: