Terbaru! Penyandang Disabilitas Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat 2 Bansos Ini
Ilustrasi-Net-
BACA JUGA:Wow! Segini Tarif Datangkan Rhoma Irama dan Andika Mahesa Eks Kangen Band ke Kabupaten Ogan Ilir
Ikuti langkah-langkahnya dengan benar, dan sampai selesai.
Setidaknya ada dua jenis bansos yang akan bisa dirasakan oleh penyandang disabilitas (cacat) pada tahun ini adalah sebagai berikut.
1. Disabilitas Pada Program Keluarga Harapan (PKH)
Pada bantuan sosial PKH, disabilitas akan mendapatkan bantuan sekitar Rp. 2.400.000,-/tahun yang akan dicairkan sebanyak 4 kali (per 3 bulan).
Jadi tiap penyaluran akan mendapat Rp600.000.
BACA JUGA:SELAMAT! 7 Kategori Pemilik KIS BPJS Kesehatan Terima Bansos PKH Tahap 1 2023 Senilai Rp3.000.000
Disabilitas pada penerima PKH hanya diperuntukan bagi disabilitas yang masuk ke dalam DTKS, dan merupakan anggota keluarga dari pengurus PKH atau merupakan pengurus PKH itu sendiri.
Lebih jelasnya, penyandang disabilitas tersebut merupakan ibu kandung/mertua dari pengurus PKH yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan regular tersebut.
Dengan kata lain, si anak yang menjadi pengurus PKH dalam rumah tangga si penyandang disabilitas, atau disabilitas sebagai pengurus rumah tangga.
Adapun disabilitas yang menjadi penerima PKH tersebut maksimal hanya satu dalam satu Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA:7 Fakta Palembang ‘Tempoe Doeloe’ yang Kamu Mungkin Belum Tahu!
Bantuan ini telah berjalan lama sejak 2016 lalu, dan dirasakan langsung oleh para penyandang disabilitas baik ringan, sedang, maupun berat tersebut.
2. Permakan Disabilitas
Permakan disabilitas merupakan bantuan yang hampir sama seperti permakan lansia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: