Honda

Terbaru! Penyandang Disabilitas Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat 2 Bansos Ini

Terbaru! Penyandang Disabilitas Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat 2 Bansos Ini

Ilustrasi-Net-

Akan tetapi yang membedakan hanya sasaranya saja yang ditujukan kepada penyandang disabilitas sebatangkara, yang dibuktikan dengan administrasi kependudukan (NIK dan KK) yang padan dan online di Dukcapil. 

Program permakanan bagi disabilitas ini akan diberikan sebesar Rp 21.000 per hari selama 365 hari dengan target 98.934 orang. 

BACA JUGA: 5 Artis Cantik Ini Berasal dari Bangka Belitung, Nomor 4 Dikenal Sebagai Penyanyi Top

Jadi satu bulan penyandang disabikitas akan diberikan makanan sebesar Rp600.000, yang dikelola oleh Pokmas yang ada di desa dan kecamatan secara swadaya. 

Bantuan ini berbeda dari bantuan lain yang berbentuk uang. 

Bantuan permakan dikhususkan kepada disabilitas untuk pemenuhan makan mereka sehari-hari. 

Dengan syarat, bukan merupakan pensiunan PNS/TNI/Polri.  

BACA JUGA:Ini 4 Daerah Terkaya di Provinsi Bangka Belitung

Bantuan ini telah berjalan pada Desember lalu, dan memiliki respon yang postif dari masyarakat. 

Meskipun bukan bantuan regular hanya bersifat atensi, pada tahun 2023 bantuan ini akan terus dilanjutkan. 

Bagi kamu yang ingin mengetahui apakah data dirimu atau keluargamu yang merupakan penyandang disabilitas sudah terdaftar atau belum sebagai penerima bansos, bisa langsung login di laman cekbansos.kemensos.go.id untuk cek bansos apa saja yang kamu dapatkan.  

Pengecekkan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id ini terbilang mudah, karena hanya perlu menyiapkan HP atau laptop dengan internet dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).  

BACA JUGA:3 Pinjol Resmi OJK Tanpa BI Checking, Cepat Cair dengan Limit Jutaan Rupiah

Perlu diingatkan kembali, semua bantuan diatas hanya disediakan Kemensos untuk keluarga miskin atau rentan miskin yang sudah terdata di DTKS. 

Jadi apabila kamu belum terdata di DTKS, pastikan kamu segera daftar secara online (wwwcekbansos.go.id) maupun offline (perangkat desa/kelurahan setempat).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: