Honda

Nih Buat Modal Ramadan 2023, Pelaku UMKM Bisa Dapat Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah

Nih Buat Modal Ramadan 2023, Pelaku UMKM Bisa Dapat Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah

Pelaku UMKM bisa daftar menjadi penerima bantuan dari Kemenaker-palpres.com-

JAKARTA, PALPRES.COMPelaku UMKM bisa dapat dana bansos PKH sebesar Rp3.000.000 dari pemerintah buat Modal Ramadan 2023.

Bantuan PKH bagi pelaku UMKM ini bisa digunakan untuk mengembangkan untuk Modal Ramadan 2023 nanti.

Hal ini dikarenakan dana bansos PKH triwulan 1 untuk pelaku UMKM akan dicairkan periode Januari hingga Maret sehingga bisa dijadikan Modal Ramadan 2023.

Dari bantuan ini, pelaku usaha terutama bidang kuliner bisa dimanfaatkan untuk modal usahanya.

BACA JUGA:Hati-Hati, Pinjol Ilegal Beredar di Play Store

Mengingat, konsumsi pada bulan Ramadan 2023 akan semakin meningkat mulai dari menyiapkan sahur hingga berbuka puasa.

Begitu juga dengan usaha fesyen, bisa kalian digunakan untuk mengembangkan usaha terutama di akhir Ramadan 2023.

Lalu, bagaimana agar pelaku UMKM bisa mendapatkan dana bansos PKH Rp3.000.000 dari pemerintah ini.

Untuk mendapatkan bantuan UMKM berupa dana bansos PKH, ada beberapa syarat yang harus kalian penuhi.

BACA JUGA:Serupa Tapi Tak Sama, Ini 3 Nama Investasi Ilegal Mirip Pinjol Resmi OJK

Syarat penerima PKH untuk pelaku UMKM ini sudah ditentukan oleh Kementerian Sosial atau Kemensos.

Jika belum terdaftar, bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos.

Rincian bantuan sosial PKH sebagai berikut:

Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-

BACA JUGA:3 Pinjol Resmi OJK Tanpa BI Checking, Cepat Cair dengan Limit Jutaan Rupiah

Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-

Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-

Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-

Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-

BACA JUGA:Solusi Dana Cepat, Daftar Pinjol Bunga Rendah, Cepat Cair dan Resmi OJK

Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-

Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-.

Saat ini terdapat 2 jenis proses pendaftaran atau pendataan penerima PKH yang berlaku, yaitu cara online dan offline.

Pertama secara online.

BACA JUGA:Harga BBM Hari Ini, Pertamax Turun Rp1.150, Pertalite Naik Rp2.350 per Liter, Cek Harga BBM Seluruh Indonesia

Unduh dan Install Aplikasi Cek Bansos di Playstore/Appstore. Registrasi / Membuat Akun.

Lengkapi identitas diri. Masuk di Daftar Usulan.

Klik Tambah Usulan.

Isi data diri yang mau diusulkan PKH, lalu pilih jenis bansos PKH.

BACA JUGA:Alami Gagal Jantung, Putri Mendiang Elvis Presley Ini Tutup Usia

Apabila sudah selesai, selanjutnya menunggu proses verifikasi dan validasi.

Proses pendaftaran PKH juga bisa dilakukan secara offline, yakni sebagai berikut:

1. Masyarakat mendaftarkan diri ke balai desa / kantor kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa / kelurahan.

2. Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan.

BACA JUGA:Warga Palembang Tak Usah Bingung KTP-el Rusak atau Hilang Begini Cara Mengurusnya

3. Dalam forum musyawarah desa / kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.

4. Daftar usulan akhir hasil musdes / muskel diinput melalui Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/.

5. Upload berita acara musyawarah desa / kelurahan.

6. Upload BNBA daftar usulan.

BACA JUGA:Ada Gejala Asam Urat, Coba Minum Ini Dijamin Langsung Kabur

7. Selanjutnya, dilakukan pengesahan usulan daerah oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota.

8. Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.

Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Apabila ada penambahan kuota penerima, kemudian namanya akan keluar berbentuk BNBA.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Jalan Tol Palembang Prabumulih Rampung Sebelum Ramadan 2023

9. Lalu akan dilakukan Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas yang ditunjuk, untuk memastikan keberadaan dan apakah yang bersangkutan memiliki komponen PKH seperti yang telah disebutkan diatas.

Dan perlu dipahami, mulai dari usulan sampai dengan penetapan menjadi penerima bantuan PKH ada proses dan waktu.

Serta tidak semua usulan akan secara otomatis menerima bantuan PKH, karena harus melihat kondisi ekonominya dan memperhatikan 9 kriteria kemiskinan Kementerian Sosial.

Kriteria tersebut meliputi:

BACA JUGA:Wow Jumat Berkah! Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu Anti Ribet No Kaleng-Kaleng

Tempat berteduh/tinggal sehari-hari.

Status pekerjaan.

Kekhawatiran pemenuhan kebutuhan pangan.

Pengeluaran pangan lebih dari 70 persen total pengeluaran.

BACA JUGA:Wow Jumat Berkah! Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu Anti Ribet No Kaleng-Kaleng

Pengeluaran untuk pakaian.

Sebagian besar lantai tempat tinggal terbuat dari tanah.

Sebagian besar dinding terbuat dari bambu, kawat, atau kayu. Kepemilikan fasilitas buang air kecil atau besar.

Sumber penerangan dari listrik dari perusahaan listrik negara 450 watt atau bukan listrik.

BACA JUGA:Harga BBM Hari Ini, Pertamax Turun Rp1.150, Pertalite Naik Rp2.350 per Liter, Cek Harga BBM Seluruh Indonesia

Di samping itu, banyaknya laporan di lapangan yaitu membandingkan si A yang kondisi ekonominya sudah mampu kok dapat bantuan PKH.

Kasus seperti ini bukan secara otomatis kondisi si A menjadi patokan untuk ikut menginginkan bantuan PKH.

Tapi yang harus dilakukan adalah melaporkan si A ke Desa / Kantor Kelurahan, atau Dinas Sosial yang ada di wilayah tinggalmu.

Agar si A yang dianggap mampu ini dicoret kepesertaan PKH nya, jika benar-benar terbukti sudah mampu dilengkapi dengan data yang akurat dan lengkap agar bukan penjadi praduga saja.

BACA JUGA:Segera Dapatkan Bansos Saldo DANA Gratis Rp3.500.000 dari Pemerintah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Seperti yang kita ketahui, Bansos PKH direncanakan akan cair pada bulan Januari 2023.

Bansos PKH akan kembali dilanjutkan penyalurannya ditahun 2023 dan informasinya akan segera cair pada bulan Januari 2023.

Bagi anda yang tahun sebelumnya tercatat sebagai penerima Bansos PKH, anda dapat mengecek penerima dana Bansos PKH yang cair Januari 2023.

Kementerian Sosial (Kemensos) RI hingga saat ini masih terus menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan kepada yang berhak menerimanya.

BACA JUGA:Candi Muaro Jambi, Pusat Pendidikan Tertua pada Masa Sriwijaya

Adapun masyarakat yang berhak menerima dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan tahap 1 tahun 2023 ini dapat mencairkan dana pada bulan Januari.

Untuk metode penyaluran Bantuan ke keluarga Penerima Manfaat melalui Bank tanpa potongan biaya administrasi.

Adapun bank-bank yang melayani penyaluran Bansos PKH ini diantaranya, BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Penerima PKH adalah warga miskin yang memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki komponen PKH dalam 1 KK (Kartu Keluarga), sudah masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

BACA JUGA:SEDIH! Pemkot Prabumulih Rencana Tidak Buka Formasi PPPK Tahun 2023, Karena Kendala ini

Memiliki NIK yang sudah padan/online sistem Dukcapil, dan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH melalui BNBA, dan kemudian divalidasi.

Tidak hanya mendapatkan bantuan, peserta penerima manfaat (KPM) PKH yang mendapatkan bansos ini nantinya akan diberikan juga pendampingan oleh Pendamping PKH untuk mengikuti Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga (P2K2).

Pertemuan itu dilakukan guna mengubah pola pikir melalui pemberdayaan ekonomi dan kesehatan yang dikemas dalam 6 modul, ketika ditetapkan menjadi penerima bantuan.

Kegiatan ini merupakan kewajiban yang mesti dipenuhi oleh setiap anggota PKH.

BACA JUGA:Diprediksi Tahun ini Resesi Ekonomi Global, Walikota Pagaralam Ajak Sikapi dengan Bijak

Disamping itu, hal yang membedakan PKH dengan bantuan lainnya adalah besaran bantuan yang berbeda.

Dikarenakan tergangtung dengan jumlah tanggungan atau komponen yang dimiliki pengurus PKH tersebut.

Dibuktikan dengan NIK dan masih dalam satu KK.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: