RDPS
Honda

Berkat Laporan Masyarakat, Polsek Indralaya Amankan Botol Miras, Jumlahnya Buat Geleng Kepala

Berkat Laporan Masyarakat, Polsek Indralaya Amankan Botol Miras, Jumlahnya Buat Geleng Kepala

Petugas Polsek Indralaya melakukan penyisiran di warung-warung dan mendapati puluhan botol miras beragam merek.-Widjan-Palpres.com

INDRALAYA, PALPRES.COM- Minuman keras kerap disebut sebagai minuman setan, yang menyebabkan banyak orang untuk melakukan tindakan kejahatan.

Nah, masih banyaknya warung-warung yang menjual minuman keras, berdasarkan laporan masyarakat membuat Polres Ogan Ilir melalui Polsek Indralaya melakukan penyisiran di warung-warung.

Hasilnya, puluhan miras berhasil disita petugas. “Ini tindak lanjut dari laporan Dumas (laporan masyarakat melalui aplikasi WhatsApp pengaduan), tentang adanya warung yang menjual minuman keras dan minuman jenis arak atau tuak di Desa Sungai Rambutan, Indralaya Utara,” ujar Kapolres Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman R SH pada Jumat 13 Januari 2023.

Dibeberkannya, bahwa pada Jumat 12 Januari 2023 sekira pukul 21.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Zulkarnain Afianata ST di dampingi Ka Spk Polsek Indralaya dan anggota Opsnal Team Macan Putih Unit Reskrim Polsek Indralaya.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Sekonjing Ogan Ilir Kembali ‘Disikat’ Polisi

Bersama juga anggota SPK Polsek Indralaya melakukan kegiatan pengecekan atau tindak lanjut laporan Dumas adanya warga tentang adanya warung yang menjual minuman keras dan minuman tuak di Dusun 1 Desa Sungai Rambutan kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan bahwa terhadap tempat atau warung yang di duga menjual minuman keras di Dusun 1 Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir, ditemukan satu tempat yang menjual minuman keras yaitu warung milik Nani atau Andle, warga Dusun 1 Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kab Ogan Ilir.

Adapun minuman keras yang ditemukan sebanyak 6 botol besar minuman merek Newport, 3 botol besar minuman merek Anggur Merah, 4 botol kecil minuman merek Anggur Merah, 6 botol Asoka Putih, 1 botol besar minuman Newport kuning, 2 botol kecil Newport kuning.

BACA JUGA:Wow, Pedagang di Ogan Ilir Hasilkan Uang Rp 13 Juta Permalam, Gegara Kegiatan ini

“Barang bukti berupa minuman keras disita dan diamankan ke Polsek Indralaya,” tegas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Zulkarnain Afianata ST.

Dikatakannya, bahwa pihaknya siap menindak lanjuti setiap laporan Dumas guna memberikan rasa aman kepada warga sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif.

“Kita himbau kepada warga yang berjualan untuk tidak menjual minuman keras dan minuman jenis arak atau tuak," tukasnya.

Berita Terkait, Polres Kabupaten Ogan Ilir melalui Satuan Res Narkobanya kembali melakukan bersih-bersih terhadap bandar, pengedar dan pengguna Narkoba.

BACA JUGA:Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Dana PIP Rp1.000.000, Begini Caranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com