Honda

MANTUL! 2 Bonus Cair Untuk PNS dan PPPK di 2023, Ada THR dan Gaji 13, Ini Jadwal Pencairannya!

MANTUL! 2 Bonus Cair Untuk PNS dan PPPK di 2023, Ada THR dan Gaji 13, Ini Jadwal Pencairannya!

PNS dan PPPK bakal mendapatkan 2 bonus di 2023, yakni THR dan Gaji 13, ini jadwal pencairannya. -Jambi Ekspres-

BACA JUGA:SIAP-SIAP, Bonus Buat PNS Cair Tahun ini, Catat Tanggal Transfernya!

Di dalam komponen belanja negara yang telah disetujui oleh DPR telah disepakati belanja pegawai sebesar Rp257,2 triliun untuk tahun 2023.

Besaran belanja pegawai tersebut akan naik 3 persen dibandingkan dengan anggaran tahun ini.

Peningkatan anggaran belanja pegawai tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, seperti dengan menaikan gaji dan pensiun pokok.

Lantas kapan jadwal pencairan gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 untuk para pegawai negeri sipil atau PNS? 

BACA JUGA:Asyik, Jadwal Pencairan Gaji 13 dan THR PNS 2023 Dipercepat, Catat Tanggalnya Ya

Simak penjelasannya berikut ini.

Mereka yang akan menerima gaji ke-13 menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.5/2022 adalah sebagai berikut:

- PNS

- Anggota Polri

- Pejabat Negara

- Pensiunan

- Penerima pensiun

- Penerima tunjangan

 

Sedangkan 2 kategori PNS/ASN yang tidak akan menerima THR dan gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

-PNS/ASN yang sedang cuti di luar tanggung jawab negara

- PNS/ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi.

 

Terkait jadwal pencairan THR PNS/ASN 2023 bakal diberi paling cepat 10 hari jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Tahun ini, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.

Sementara untuk pencairan Gaji 13, sesuai pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa akan dilakukan paling cepat pada bulan Juli 2023 bertepatan dengan pergantian tahun ajaran baru.

Untuk selanjutnya, pemerintah akan menginformasikan kabar terbarunya secara resmi terkait kapan jadwal pencairan kedua bonus yang akan diterima oleh PNS dan PPPK pada tahun 2023 ini.

Itulah bonus yang akan diberikan oleh pemerintah berupa THR dan Gaji 13. 

Siap-siap rekening PNS jadi gendut. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: