Pemilik Ladang Ganja 1 Hektar Sembunyi di Atap Kamar Mandi Nasibnya Berujung Naas Saat Ditangkap Polisi
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM menunjukkan foto pelaku pemilik ladang ganja di Empat Lawang yang berhasil ditangkap.-Kurniawan-Palpres.com
PALEMBANG, PALPRES.COM- Setelah buron dua minggu lamanya, pemilik ladang ganja seluas 1 hektar di Empat Lawang berhasil ditangkap anggota gabungan Polda Sumsel bersama Polres Empat Lawang.
Pelaku Riski Wijaya alias Eki alias Gerandong ditangkap di salah satu rumah warga di Desa Tanjung Baru, Kabupaten Empat Lawang, Jumat 13 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, dan langsung digiring ke Mapolres Empat Lawang.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan bahwa tertangkapnya pelaku berawal dari anggotanya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, setelah itu anggota melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut.
BACA JUGA:Astagfirullah, Oknum Guru di Musi Banyuasin Rudapaksa Muridnya, Janji Bakal Diberikan Nilai Bagus
"Kemudian anggota kita menuju tempat persembunyian pelaku, namun saat akan melakukan penangkapan pelaku mencoba kabur," ujarnya kepada wartawan disela-sela kegiatan press release di Mapolda Sumsel, Sabtu 14 Januari 2023.
Mengetahui dirinya akan ditangkap, Riski berusaha untuk melarikan diri ke gudang rumah dan memanjat plafon rumah untuk bersembunyi di sana.
"Namun, anggota kita mengetahui hal tersebut sehingga anggota segera lakukan penangkapan," katanya.
Niat untuk menyerah belum dimiliki pelaku, sehingga pelaku masih terus berusaha melarikan diri dengan cara memanjat keatas plafon kamar mandi yang beratapkan seng.
Namun nahas saat hendak turun dari plafon tersebut, kaki pelaku tersangkut seng atap kamar mandi dan membuat jari tengah kaki pelaku putus.
"Saat itu pelaku diamankan anggota kita ke Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan guna mendapat pertolongan pada luka yang ada pada pelaku," tambahnya.
Sedangkan untuk anggota yang pada saat penangkapan awal bertugas untuk menjaga pelaku dan justru pelaku bisa melarikan diri, akan dilakukan proses pendalaman.
BACA JUGA:Balita Bisa Dapat Bansos Rp.3000.000, Tapi Harus Penuhi Ini!
"Hingga saat ini masih dilakukan proses pendalaman, kalau nanti ada unsur kelalaian nanti kita akan berlakukan sanksi terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com