Asal Terdata di DTKS, Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah Langsung Cair
Ilustrasi-palpres.com-
Sebagai informasi penting, PKH (Program Keluarga Harapan) adalah program non tunai bersyarat yang merupakan bansos regular yang ada di Kementerian Sosial Republik Indonesia.
PKH salah satu program unggulan dari Kementerian Sosial yang memberikan bantuan uang secara nontunai melalui KKS (ATM Himbara).
Penerima PKH adalah warga miskin yang memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki komponen PKH dalam 1 KK (Kartu Keluarga), sudah masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Memiliki NIK yang sudah padan/online sistem Dukcapil, dan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH melalui BNBA, dan kemudian divalidasi.
Tidak hanya mendapatkan bantuan, peserta penerima manfaat (KPM) PKH yang mendapatkan bansos ini nantinya akan diberikan juga pendampingan oleh Pendamping PKH untuk mengikuti Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga (P2K2).
Pertemuan itu dilakukan guna mengubah pola pikir melalui pemberdayaan ekonomi dan kesehatan yang dikemas dalam 6 modul, ketika ditetapkan menjadi penerima bantuan.
Kegiatan ini merupakan kewajiban yang mesti dipenuhi oleh setiap anggota PKH.
Disamping itu, hal yang membedakan PKH dengan bantuan lainnya adalah besaran bantuan yang berbeda.
Dikarenakan tergangtung dengan jumlah tanggungan atau komponen yang dimiliki pengurus PKH tersebut.
BACA JUGA:3 Daftar Pinjol Legal Resmi OJK Langsung Cair Bunga Rendah
Dibuktikan dengan NIK dan masih dalam satu KK.
Adapun Komponen PKH meliputi:
Kesehatan (Ibu Hamil dan Anak Usia 0 s/d 6 Tahun).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: