Asal Terdata di DTKS, Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah Langsung Cair
Ilustrasi-palpres.com-
Disamping itu, banyaknya laporan di lapangan yaitu membandingkan si A yang kondisi ekonominya sudah mampu kok dapat bantuan PKH.
BACA JUGA:Sambut Imlek dengan Promo All You Can Eat Chinese Buffet di Santika Radial
Kasus seperti ini bukan secara otomatis kondisi si A menjadi patokan untuk ikut menginginkan bantuan PKH.
Tapi yang harus dilakukan adalah melaporkan si A ke Desa / Kantor Kelurahan, atau Dinas Sosial yang ada diwilayah tinggalmu.
Agar si A yang dianggap mampu ini dicoret kepesertaan PKH nya, jika benar-benar terbukti sudah mampu dilengkapi dengan data yang akurat dan lengkap agar bukan penjadi praduga saja.
Rincian bantuan sosial PKH sebagai berikut:
BACA JUGA:5 Produk Olahan Berbahan Kopi dari Pagaralam, Nomor 1 dan 2 Masih Dianggap Aneh
Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
BACA JUGA:Gempa Kaur Dipicu Pergeseran Lempeng Plat Tektonik, Status Gunung Dempo Masih Aman
Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: