Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Advokat Bambang: Dari Akarnya Sudah Bermasalah
Suasana FGD yang membahas kasus penyalahgunaan BBM subsidi-Foto: Istimewa-
BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal Resmi OJK Terbaru, Wajib Teliti Sebelum Terjerat
Selain itu apakah masalah ini sampai tidak ke proses hukum hal ini patut dipertanyakan?
Sementara itu Ahmad Rizal yang selama menjadi Komite BPH Migas berurusan dengan masalah BBM menjelaskan, jika pengawasan dan penyaluran tepat sasaran maka BBM dapat tersalurkan tepat sasaran dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.
“Kalau bicara kebocoran sampai di SPBU itu gambang mengarasinya. Ubah titik serah BBM bukan lagi di Depo tapi titik serah itu di SPBU, jadi kita tahu balance-nya berapa? Kalau sekarang ini diduga tidak seluruh kuota masuk di SPBU, karena saat transportasi ada yang nama kencing di jalan atau pengoplosan dan sebagainya,” katanya.
Digitalisasi Nozzle
BACA JUGA:3 Daftar Pinjol Legal Resmi OJK Langsung Cair Bunga Rendah
Menurut mantan Ketua Kadin Sumsel tersebut, metode pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan BBM harus diutamakan.
“Banyak jalannya asal kita bisa tekan pelaksananya sesuai apa yang kita inginkan,” ujarnya.
Jika khusus bicara di Sumsel, menurut Ahmad Rizal, jalan keluarnya dibuat Task Force dari Pemda melalui Bapenda dan di daftar semua pengguna BBM solar dari volume yang menengah sampai volume yang atas.
"Artinya yang banyak menggunakan solar di data apa dan diminta dibuat laporan kepada Task Force, sumbernya dari mana?” tanyanya.
BACA JUGA:Hati-Hati, Pinjol Ilegal Beredar di Play Store
Ahmad Rizal juga menegaskan, untuk mengatasi masalah penyalahgunaan BBM ini bisa dilakukan dengan mengubah regulasi titik serah dari Depo minyak ke SPBU.
“Di SPBU terapkan digitalisasi nozzle, kemudian pasang CCTV online di seluruh SPBU,” ujarnya.
Sementara itu menurut Santi Wijaya, dalam penegakan hukum penyalahgunaan BBM terutama dari penerapan undang-undang migas sudah diatur dalam pasal 51 sampai pasal 55, termasuk dengan ancaman hukuman, unsur pasalnya.
“Jadi mungkin ada pengurangan pasal atau penambahan pasal itu tidak mungkin, pada saat perkara dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum di situlah yang bisa menuntut Jaksa dan yang bisa memutuskan adalah Hakim, “ katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: