Honda

Terungkap, Kasus Gudang Terbakar di Lubuk Linggau Diduga Lokasi Penimbunan BBM

Terungkap, Kasus Gudang Terbakar di Lubuk Linggau Diduga Lokasi Penimbunan BBM

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi di dampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum Iptu Jemmy turun langsung memantau gudang terbakar yang diduga timbun BBM-Foto: Fran Kurniawan-

BACA JUGA:Hati-Hati, Pinjol Ilegal Beredar di Play Store

Dan BBM itu untuk dijual kembali  tanpa adanya izin usaha resmi sesuai dengan ketentuan Perundangan-undangan yang berlaku.

"Adapun BBM jenis solar, pertalite dan minyak tanah yang dibeli serta disimpan oleh tersangka Hermansyah berasal dari Kabupaten Muratara dan bukan dari SPBU," jelasnya.

Kasat mengungkapkan, Hermansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara sebagaimana pasal 53 UU RI No.22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 8 UU no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Kemudian sesuai dengan Pasal 53 UU No.22 tahun 2001 ttg migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 8 UU no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja, tersangka diancam pidana penjara paling lama 5(lima) tahun atau denda paling tinggi Rp50.000.000.000.

BACA JUGA:Serupa Tapi Tak Sama, Ini 3 Nama Investasi Ilegal Mirip Pinjol Resmi OJK

Seperti diberitakan sebelumnya, Peristiwa kebakaran menghanguskan gudang pangkalan gas LPG 3 Kg Purmalisa di Jalan Lakitan, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumsel pada Sabtu 14 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.

Kebakaran tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka.

Api dapat dipadamkan sekitar satu jam lebih setelah lima unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) diturunkan ke lokasi kebakaran.

Diketahui gudang pangkalan gas tersebut milik Hermansyah.

BACA JUGA:3 Pinjol Resmi OJK Tanpa BI Checking, Cepat Cair dengan Limit Jutaan Rupiah

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel mengungkapkan gudang pangkalan gas tersebut berada di belakang rumah Hermansyah.

Setelah api berhasil dipadamkan dan dinyatakan aman, Tim Inafis Satreskrim Polres Lubuklinggau bersama dengan anggota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Hasil olah TKP tempat tersebut merupakan tempat pangkalan gas LPG 3 kg Purmalisa milik Hermansyah dan istrinya Purmalisa.

Selanjutnya petugas dilapangan mengambil keterangan terhadap saksi-saksi di TKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: