Honda

Ramadan 2023 Sudah Dekat, Ini Cara Bayar Utang Puasa yang Sudah Bertahun Tahun

Ramadan 2023 Sudah Dekat, Ini Cara Bayar Utang Puasa yang Sudah Bertahun Tahun

55 Hari Lagi Puasa Ramadan 2023, Ini 5 Keutamaannya-disway.id-

BACA JUGA:Rezeki Ramadan 2023, Pelaku UMKM Dapat Dana Rp600.000 dari Pemerintah, Ini Link Pendaftarannya

Imam al-Nawawi dalam mensyarahi hadis Muslim ini, membuat ulasan bahwa dalam kaitan dengan golongan ini, ada 3 hal yang disepakati para ulama, yakni bagi orang menstruasi tidak wajib shalat dan puasa, tidak wajib qada’ shalat, dan wajib qada puasa (al-Minhaj Syarh Muslim bin al-hajjaj, Juz. 02 h.46).

“Sementara untuk orang yang tidak kuat atau berat menjalankan puasa, maka wajib membayar fidyah saja, tidak perlu mengganti puasa (qada). Para ulama menjelaskan bahwa orang yang tidak kuat ini adalah orang yang tua renta (al-syaikh al-kabir), sebagaimana Hadis Ibnu Abbas dalam al-Mustadrak Al-hakim No. 1607,” imbuhnya lagi.

Bagaimana kalau utang puasa sudah bertahun-tahun? 

Seorang muslim yang lalai meninggalkan puasanya dan sudah menahun, akan mendapat beban tambahan. 

BACA JUGA:Jelang Ramadan 2023, Jalan Tol Palembang - Prabumulih Ditarget Selesai

Untuk itu, sudah menjadi kewajiban bahwa orang tersebut harus membayar utang puasanya.

Melansir dari NU Online, setiap umat Islam yang membatalkan puasanya demi orang lain, seperti ibu menyusui atau ibu hamil dan orang yang lalai tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan hingga tahun berikutnya tiba akan mendapat beban tambahan. 

Keduanya wajib membayar utang puasa dengan membayar fidyah di samping mengqadha puasa yang ditinggalkan.

Anjuran untuk membayar fidyah ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam salah satu hadis, artinya:

“(Kedua [yang wajib qadha dan fidyah] adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadan berikutnya tiba) didasarkan pada hadits, ‘Siapa saja mengalami Ramadan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah.” (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).

Menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, jumlah fidyah yang harus dibayarkan untuk membayar utang puasa adalah satu mud atau setara dengan 543 gram. 

Sedangkan, menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815, 39 gram bahan pokok makanan, seperti gandum dan beras.

Sementara, cara bayar utang puasa wajib dilaksanakan sebanyak hari puasa yang ditinggalkan selama bulan Ramadan. 

Ada beberapa ketentuan cara bayar utang puasa yang sudah menahun yang perlu diketahui setiap muslim. 

Ketentuan ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 184, yang artinya:

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

 

Niat Bayar Utang Puasa

Sebelum melaksanakan atau cara bayar utang puasa Ramadan, setiap muslim dianjurkan untuk membaca niat puasa. 

Adapun lafal niat membayar utang puasa Ramadan:

Artinya:

"Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT."

 

Golongan yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Selama Ramadan

Ada beberapa orang yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.

Berikut ini beberapa golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadan, di antaranya:

 

Wanita Hamil dan Menyusui

Salah satu golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa yaitu wanita hamil dan menyusui. 

Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Ahmad, artinya:

"Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui."

Wanita dalam keadaan haid dan nifas menjadi golongan yang dilarang berpuasa Ramadan. 

Namun, tentu saja mereka harus mengganti puasa di kemudian hari. Sebagaimana yang disebutkan dalam Hadis Riwayat Bukhari berikut:

"Bukankah ketika haid, wanita itu tidak salat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya."

 

Perjalanan Jauh

Setiap muslim yang sedang melakukan perjalanan jauh saat bulan Ramadan, dibolehkan untuk tidak berpuasa jika kondisinya berat dan menyulitkan. 

Kendati demikian, orang tersebut harus mengganti puasanya di kemudian hari. 

Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam sebuah hadis riwayat Muslim, yang artinya:

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan.

Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, "Siapa ini?" Orang-orang pun mengatakan, "Ini adalah orang yang sedang berpuasa." 

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar."

 

Orang Sakit

Salah satu golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa yaitu orang sakit. 

Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman, yang artinya:

"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."

 

Orang Lanjut Usia

Orang tua yang sudah tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan tidak diwajibkan untuk berpuasa. Meski begitu, orang tersebut harus atau diwajibkan untuk membayar fidyah yaitu memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.

Allah berfirman dalam Al-Baqarah ayat 184, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: