Honda

Ini Deretan Kasus Korupsi di Kabupaten Ogan Ilir, Sudah Ada yang Bebas, Masih Ada yang Ditahan

Ini Deretan Kasus Korupsi di Kabupaten Ogan Ilir, Sudah Ada yang Bebas, Masih Ada yang Ditahan

Kantor Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir-Wijdan-

Ketiga tersangka tersebut, telah menerima transfer uang dari Kementerian  Pertanian RI  sebesar Rp 350 juta untuk perluasan areal perkebunan dan Pengembangan Dam Parit  di Desa Kasa sebesar Rp 60 juta.

BACA JUGA:GERCEP! Pemegang Kartu KIS Segera Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Januari 2023

Ternyata proyek dari kedua tersebut  fiktif alias tidak ada kegiatannya.

2. Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Transmigrasi tahun 2010

Kepala Bidang Pembinaan, Penyiapan, Permukiman, dan Penempatan Transmigrasi (P4T) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Ilir (OI) waktu itu, DHI, jadi tersangka karena terlibat dalam dugaan kasus tidak pidana korupsi Pembangunan Infrastruktur transmigrasi tahun 2010 di Desa Tanah Abang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten OI.

Ini merupakan hasil pengembangan, setelah sebelumnya Penyidik dari Kejari Kayuagung telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut yakni Direktur PT Endra Sari, Jan (45). 

3. Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU PR 2017

Oknum ASN di lingkungan Dinas PUPR Ogan Ilir berinisial FZ ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan dari Simpang Pelabuhan Dalam-Indralaya dengan kerugian mencapai 3,2 milyar pada tahun 2017.

BACA JUGA:Mau Dapat Dana BPNT dan PKH, Harus Punya KKS, Begini Cara Mudah Daftar KKS Online

Setelah Jaksa penyidik Kejati Sumsel menahan FZ, yang waktu itu selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kamis 18 Maret 2021. 

Penyidik juga menetapkan tersangka SN alias CC yang merupakan Kuasa Direktur PT Geovani Bersaudara Sukses Abadi. 

4. Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU PR 2019

Kejari Kabupaten Ogan Ilir kembali menetapkan dua tersangka korupsi proyek di Bumi Caram Seguguk. 

Kali ini, Peningkatan Jalan Rantau Alai-Simpang Kilip senilai Rp4,9 miliar yang pendanaanya dari APBD tahun 2019 di Dinas PUPR Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Segera Dapatkan Bansos Saldo DANA Gratis Rp3.500.000 dari Pemerintah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com