Honda

Ini Deretan Kasus Korupsi di Kabupaten Ogan Ilir, Sudah Ada yang Bebas, Masih Ada yang Ditahan

Ini Deretan Kasus Korupsi di Kabupaten Ogan Ilir, Sudah Ada yang Bebas, Masih Ada yang Ditahan

Kantor Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir-Wijdan-

INDRALAYA.PALPRES.COM - Dalam penggunaan anggaran negara, pastinya anda-anda para pejabat, ASN, Honorer, dan pihak ketiga di tanah air ini, termasuk di Kabupaten Ogan Ilir, wajib berhati-hati jika tidak mau berurusan dengan hukum.

Pasalnya di negara yang kita cintai ini, sudah banyak contoh pejabat mulai dari Lurah/Kades, Camat, Kepala OPD, instansi vertikal, ASN, Honorer, dan bahkan pihak ketiga yang masuk jeruji besi, karena telah melakukan tindak pidana Korupsi.

Tak terkecuali di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. 

Sejak Ogan Ilir Berdiri tahun 2004 lalu, sudah banyak pejabat, ASN, dan pihak ketiga yang mencicipi dinginnya lantai penjara bagi pelaku tindak pidana Korupsi.

BACA JUGA:Giliran Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Bansos BPNT Rp2.400.000, Cek di Link Ini!

Bahkan hingga saat ini, masih ada yang menjalani hukumannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Palpres.com merangkum dari berita-berita yang pernah dibuat sejak Ogan Ilir berdiri, dimana ada Pejabat, Kades, ASN, honorer, dan pihak ketiga terjerat kasus tindak pidana Korupsi ini.

Berikut kasus-kasus tersebut:

1. Kasus Dugaan Korupsi di tubuh Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan tahun 2010

Kasus ini menjerat Kepala Dinas (Kadis) Pertanian, Perkebunan dan  Kehutanan (PPK) Ogan Ilir WW alias Wan. 

BACA JUGA:INFO TERBARU! Gaji 13 PNS dan THR 2023 Naik 3,3 Persen, Cair di Tanggal Ini

Oknum pejabat Pemkab Ogan Ilir ini telah dijadikan tersangka oleh Petugas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bersama bersama Kades Kasa Kecamatan Muara Kuang Sup dan Pegawai Dinas Perkebunan Sumsel Jon pada tahun 2010.

Ketiganya, diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos) sehingga menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah. 

Dana Bansos yang dikorupsi itu adalah berupa transfer uang dalam kegiatan perluasan areal perkebunan, bersumber dari dana APBN Kementerian Pertanian RI Dirjen Prasarana dan sarana pertanian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com