Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa: Keterangan Terdakwa Berbelit-belit!
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, saat mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J-tangkapan layar Youtube Polri TV Radio-fin.co.id
BACA JUGA:Giliran Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Bansos BPNT Rp2.400.000, Cek di Link Ini!
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati.
Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Sementara Kuat dan Ricky masing-masing dituntut delapan tahun penjara. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fajar.co.id