Honda

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa: Keterangan Terdakwa Berbelit-belit!

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa: Keterangan Terdakwa Berbelit-belit!

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, saat mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J-tangkapan layar Youtube Polri TV Radio-fin.co.id

BACA JUGA:Giliran Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Bansos BPNT Rp2.400.000, Cek di Link Ini!

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati.

Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. 

Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Sementara Kuat dan Ricky masing-masing dituntut delapan tahun penjara. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fajar.co.id