Citraland
Honda

Wajib Tau! Soal Mainan Lato-lato, Ini Imbauan Disdikbud Ogan Ilir

Wajib Tau! Soal Mainan Lato-lato, Ini Imbauan Disdikbud Ogan Ilir

Surat imbauan yang dikeluarkan Disdikbud Ogan Ilir terkait permainan Lato-lato, dan Kepala Disdikbud Pemkab Ogan Ilir, Sayadi-Wijdan-palpres.com

BACA JUGA:97 Juta Pemilik KIS dengan KK Berciri Ini Dapat Bansos Rp600.000, Simak Cara Daftarnya Disini!

Efek negatif dari permainan Lato-lato, menurut Sayadi, selain membuat anak tidak fokus belajar, juga ditakutkan anak-anak cedera misalnya terkena bandul Lato-lato.

Sementara itu, para wali murid mengaku imbauan yang dikeluarkan Disdikbud ini sangat membantu para orang tua untuk melarang anak-anaknya membawa permainan Lato-lato ini ke sekolah.

Seperti halnya diungkapkan Darwin, Wali Siswa SD di Indralaya yang yang menilai langkah yang diambil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ogan Ilir melarang permainan Lato-lato tersebut sangat tepat.

"Seharusnya dari kemarin pak melarang bermain Lato-lato di sekolah, saya sangat setuju. 

BACA JUGA:Wajib Tau! Pemilik Kartu KIS yang Namanya Ada Disini Bisa Dapat Bansos Rp750.000 Februari 2023

Anak saya kemarin hampir terkena bandul Lato-latonya.

Wah, kalau kena bisa bengkak jidatnya. 

Saya juga pusing mendengar bunyinya yang menganggu orang mau tidur siang,"tuturnya. 

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang sejak 16 Januari 2023 telah mengeluarkan surat larangan membawa Lato-lato ke sekolah bagi siswa oleh Dinas Pendidikan untuk TK, SD, dan SMP.

BACA JUGA:Segera Cek Kartu KIS Anda, Ada 4 Jenis Bansos dari Pemerintah Segera Cair, Begini Caranya

Dalam surat edaran tersebut, terdapat tiga poin yang disampaikan, yakni menginstruksikan satuan pendidikan untuk melarang peserta didik membawa alat permainan Lato-lato atau barang mainan lainnya yang membahayakan ke sekolah.

Kemudian, jika ditemukan siswa yang membawa Lato-lato atau barang mainan lainnya ke sekolah, maka pihak sekolah berhak mengambil Lato-lato atau barang mainan lainnya yang membahayakan tersebut.

Terakhir mengimbau kapada orang tuanya dalam melakukan berbagai aktivitas agar tidak membahayakan diri sendiri, orang lain dan lingkungan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan atau Kadisdik Kota Palembang, Ansori membenarkan jika memang telah memberikan surat edaran kepada pihak-pihak sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com