Honda

Wajib Tau! Tanggal 24 Januari 2023 Dimulai Vaksinasi Booster Kedua untuk Masyarakat Umum

Wajib Tau! Tanggal 24 Januari 2023 Dimulai Vaksinasi Booster Kedua untuk Masyarakat Umum

Ilustrasi Vaksinasi Covid-19-Ricardo-jpnn.com

BACA JUGA:Penghapusan STNK Mulai Berlaku Tahun ini, Pemda Diminta Setop Pemutihan Pajak Kendaraan

"Jaga kebersihan masih harus, dan jangan lupa tetap lakukan vaksinasi lengkap bagi yang belum," ujar Wali Kota Palembang, Harnojoyo.

Vaksinasi lengkap yakni vaksin tahap 1, tahap 2 dan vaksin booster.

Harnojoyo mengatkaan, kendati atura PPKM telah dicabut dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi boleh dinonaktifkan atau uninstal, masyarakat diimbau tidak lengah.

 “Protokol kesehatan tetap perlu jaga. Tidak boleh kendor,” katanya.

BACA JUGA:Simak Cara Dapat Dana PIP Rp1 Juta untuk Pelajar Meski Tak Punya KIP

Harnojoyo menyebutkan, pencabutan aturan PPKM oleh pemerintah pusat berarti tidak ada lagi kebijakan pembatasan terkait aktivitas masyarakat secara masif.

"Masyarakat sudah boleh kegiatan seperti biasa dan tidak ada lagi Work From Home (WFH)," ujar Harnojoyo.

Selain aktivitas masyarakat yang mulai normal seperti adanya kegiatan di area publik dan taman, kegiatan seni di fasilitas umum, tempat fitness, hingga resepsi.

Pemkot juga sudah menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) penuh.
BACA JUGA:Walau Tak Punya Kartu KIP, Kamu Bisa Dapat Bansos Rp1.000.000, Begini Caranya!

"Namun, kesadaran warga untuk mencegah penularan Covis-19 ini masih harus ditingkatkan meskipun PPKM telah dicabut,” kata Harnojoyo pula.

Sebelumnya Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H Mawardi Yahya juga sudah menginstruksikan terkait pencabutan PPKM usai mengikuti Rapatr koordinasi (Rakor) Penjelasan Pencabutan PPKM diselenggarakan oleh Kemendagri RI.

Jadi dituntut kesadaran masyarakat itu sendiri supaya tetap sehat, karena penyakit ini kan bukan hanya Covid-19 saja tapi ada yang lainnya juga.

"Situasi Covid-19 di Sumsel sudah jauh menurun kasusnya. Harapannya perekonomian di Sumsel bangkit, tidak ketakutan menjalankan aktivitas.

BACA JUGA:Segera Cair, Tahun Ini Pemilik KIS Bisa Dapat 6 Bansos, Berikut Daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id