RDPS
Honda

14 Barang Berharga Ashanty Raib Dibawa Maling, Diduga Orang Dalam, Begini Kronologinya

14 Barang Berharga Ashanty Raib Dibawa Maling, Diduga Orang Dalam, Begini Kronologinya

Barang berharga milik Ashanty diibawa kabur pencuri-instagram-instagram/@ashanty_ash

BACA JUGA:Kylie Jenner Posting Wajah dan Umumkan Nama Anak Kedua

Ashanty juga sempat beberapa kali memposting pasal-pasal dalam KUHP tentang pencurian barang salah satunya Ashanty memposting pasal 480 KUHP tentang Penadah curian yang diancam pidana paling lama 4 tahun.  

Lalu Ashanty juga memposting bunyi Pasal 481 ayat (1) dan (2) yang berbunyi : 

(1) Barangsiapa yang membuat kebiasaan dengan sengaja membeli, menukarkan menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan benda, yang diperoleh karena kejahatan, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

(2) Sitersalah itu dapat dicabut haknya yang tersebut dalam pasal 35 No. 1-4 dan dapat dipecat dari menjalankan pekerjaan yang dipergunakannya untuk melakukan kejahatan itu. (K.U.H.P. 35, 480, 486, 517).*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: