Citraland
Honda

Buruan Ikut PKD di Kota Pagaralam, Masa Pendaftaran Diperpanjang dan Ini Lho Syaratnya!

Buruan Ikut PKD di Kota Pagaralam, Masa Pendaftaran Diperpanjang dan Ini Lho Syaratnya!

Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran PKD-Eko Palpres.com-

PAGARALAM, PALPRES.COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pagaralam memperpanjang pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (PKD) yang di Kota Pagaralam.

PKD sendiri nanti akan ditempatkan untuk 35 Kelurahan maupun desa yang ada di 5 kecamatan.

Pendaftaran dan penerimaan berkas calon PKD yang telah dibuka sejak Sabtu 14 -19 Januari lalu diperpanjang hingga tanggal 24-26 Januari 2023.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pagaralam Rumi Sanjaya, S.Pt mengatakan perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa ini dilakukan sesuai dengan surat keputusan Ketua Bawaslu RI dengan nomor 5/KP.01/K1/01/2023. 

BACA JUGA:Koin Jadul Rp1.000 Gambar Kelapa Sawit Dihargai Rp100 Juta? Ini 5 Cara Jualnya

"Kesempatan diperpanjang bagi putra/putri Kota Pagaralam untuk mendaftarkan diri di Panwas Kecamatan yang ada di kota Pagaralam, sehubungan masa pendaftaran diperpanjang Hingga 24-26 Januari 2023. 

Pembentukan PKD ini dalam rangka pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024,” ujar Rumi.

Menurut Rumi, saat ini tahapan rekrutmen PKD sudah mulai dilakukan, mulai dari sosialisasi hingga penempelan pengumuman di kantor kelurahan dan desa se-Kecamatan di kota Pagaralam. Itu juga termasuk lokasi keramaian seperti tempat-tempat pelayanan publik.

“Termasuk juga melalui media massa. Ini sebagai bentuk keterbukaan informasi agar setiap masyarakat khususnya warga Pagaralam yang memenuhi persyaratan bisa mendaftarkan dirinya,” terangnya.

BACA JUGA:97 Juta Pemilik KIS dengan KK Berciri Ini Dapat Bansos Rp600.000, Simak Cara Daftarnya Disini!

Lebih jauh Rumi menjelaskan, Rekrutmen PKD ini juga dilakukan Panwascam di 5 kecamatan di Kota Pagaralam.

“Jumlah PKD yang dipilih setiap Kelurahan Desa hanya satu orang, untuk Pagaralam total 35 orang untuk 35 Kelurahan yang ada,” paparnya.

Untuk syarat yang harus dilengkapi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri menjadi PKD.

Di antaranya memenuhi administrasi seperti berusia minimal 21 tahun saat mendaftar, berdomisili di Kecamatan Pagaralam minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, menyampaikan surat lamaran yang ditujukan ke Panwascam Pas foto 4×6 sebanyak 3 lembar berlatar merah, surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, fotocopy KTP, fotocopy ijazah yang dilegalisasi, daftar riwayat hidup, membuat surat pernyataan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: