Honda

Buruan Ikut PKD di Kota Pagaralam, Masa Pendaftaran Diperpanjang dan Ini Lho Syaratnya!

Buruan Ikut PKD di Kota Pagaralam, Masa Pendaftaran Diperpanjang dan Ini Lho Syaratnya!

Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran PKD-Eko Palpres.com-

BACA JUGA:Ikuti Cara Dibawah Ini agar Kamu Bisa Dapat 5 Jenis Bansos dari Pemerintah

“Untuk surat lamaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup telah kami sediakan dan tinggal diisi, pelamar bisa mengambil di kantor Panwascam atau di Kantor BawasluKota Pagaralam.

Sebelumnya diberitakan memasuki tahun politik yang semakin mendekat, berbagai persiapan dan tahapan sudah mulai dijalankan. 

Seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pagaralam yang saat ini sudah membuka tahapan pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (Panwaslu PKD). 

Ketua Bawaslu Edi Budi Ahmadi, SE melalui Koorsek Bawaslu Kota Pagaralam Rumi Sanjaya, SPt mengatakan perekrutan Panitia PKD ini sudah berjalan 14-19 Januari. 

BACA JUGA:Buka Pendaftaran PKD, Bisa di 5 Kecamatan di Kota Pagaralam

Panwaslu Kelurahan Desa Segera Di bentuk dengan Ketentuan dan persyaratan terbaru merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang 1 Tahun 2022 Atas UU 7 Tahun 2017.

“Untuk pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai 14 Januari 2023," kata Rumi Sanjaya. 

Pendaftaran untuk PKD ini, kata Rumi, dilakukan di  Panwascam masing-masing, bukan di Bawaslu Kota. Jadi, untuk pendaftaran PKD ini ada di 5 kecamatan di Kota Pagaralam yaitu di Kecamatan Pagaralam Utara, Pagaralam Selatan, Dempo Utara, Dempo Tengah, dan Dempo Selatan.

Ditambahkan Rumi syarat calon anggota PKD di Pemilu 2024 yakni berusia minimal 21 tahun dan pendidikan minimal SMA sederajat, tidak dipidana, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. 

BACA JUGA:PMII Kota Lubuklinggau Gelar PKD se Sumbagsel

"Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945," kata dia.

Juga mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil dan memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

"Pendaftar harus berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," terang Rumi pula.

Selain itu mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon dan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: