Honda

Kejari PALI Terima 2 Penghargaan dari Kejati Sumsel, Karena Apa Ya?

Kejari PALI Terima 2 Penghargaan dari Kejati Sumsel, Karena Apa Ya?

2 penghargaan itu berkat kinerja selama tahun 2022 yakni berhasil memboyong terbaik ke tiga bidang Pidana Kusus (Pidsus) dan terbaik satu bidang intelijen se-Sumatera Selatan (Sumsel)-Berry Sandi Palpres.com-

BACA JUGA:SELAMAT! Pemilik BPJS Kesehatan Tipe KK Ini Bisa Dapat Bansos BPNT Rp200.000 Januari 2023

Sempat terjadi kejar-kejaran saat penangkapan FW. Bahkan, lihak Kejari PALI sudah dua kali berusaha melakukan penangkapan terhadap tersangka FW, namun selalu gagal dan ini usaha yang ketiga kalinya naru berhasil menangkap FW.

Terakhir, Kejari PALI menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan kantor DPRD Kabupaten PALI tahap kedua tahun anggaran 2021.

Pembangunan kantor DPRD PALI itu berlokasi di Talang Kerangan, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi menggunakan anggaran bersumber dari APBD Kabupaten PALI.

Satu diantara empat tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IR yang saat itu menjabat sebagai PPK di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) PALI.

BACA JUGA:Bupati Heri Amalindo Targetkan Pembangunan Kantor Kejari PALI Selesai di 2023

Sedangkan dua orang lainnya berinisial MR dan DR yang merupakan pihak ketiga dan satu orang lagi berinisial YR yang merupakan konsultan asuransi.

Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto SH MH didampingi sejumlah Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejari PALI menerangkan, Penetapan keempat tersangka telah dilakukan pada hari Rabu dan Kamis (7 dan 8 Desember 2022) dan langsung melakikan penahanan terhafap tersangka IR yang merupakan seoramg ASN dan ditahan di Polres PALI, sedangkan MR ditahan di Lapas Klas II Muara Enim.

Sementara, untuk DN dan YR belum dilakukan penahanan dan akan  dijadwalkan pemanggilan dengan status sebagai tersangka tiga hari kemudian kedua tersangka juga ditahan.

Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dimana  PT Adhi Pramana Mahogra selaku pelaksana kegiatan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan berhenti saat pekerjaan baru mencapai 2,76 persen.

Padahal penyedia telah melakukan pencairan uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp7.110.534.600 sementara pagu anggaran sebesar Rp36.000.000.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: