Honda

Kejari PALI Terima 2 Penghargaan dari Kejati Sumsel, Karena Apa Ya?

Kejari PALI Terima 2 Penghargaan dari Kejati Sumsel, Karena Apa Ya?

2 penghargaan itu berkat kinerja selama tahun 2022 yakni berhasil memboyong terbaik ke tiga bidang Pidana Kusus (Pidsus) dan terbaik satu bidang intelijen se-Sumatera Selatan (Sumsel)-Berry Sandi Palpres.com-

PALI, PALPRES.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukl Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil menyabet dua penghargaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Selasa 24 Januari 2023 lalu.

2 penghargaan itu berkat kinerja selama tahun 2022 yakni berhasil memboyong terbaik ke tiga bidang Pidana Kusus (Pidsus) dan terbaik satu bidang intelijen se-Sumatera Selatan (Sumsel).

"Alhamdulillah kita mendapatkan penghargaan dari Kejati Sumsel, untuk kinerja selama tahun 2022 yakni di bidang Pidsus juara 3 dan bidang intelijen juara 1 se-Sumsel tahun 2022," kata Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto SH MH didampingi Kasi Intelijen dan Kasi Tindak Pidsus, Rabu 25 Januari 2023.

Agung menerangkan, penghargaan tersebut langsung diberikan Kejati Sumsel bertempat di ruang kerja Kepala Kejati Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra Resmi Ditahan Kejari PALI, Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor DPRD

Ia menuturkan, penghargaan tersebut langsung diterima Kepala Kejari PALI didampingi Kasi Intelijen dan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari PALI menerima Piagam Penghargaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

"Untuk peringkat III dalam penilaian kinerja penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tahun 2022," terangnya.

Untuk diketahui setidaknya ada dua kasus korupsi yang berhasil diselesaikan termasuk menangkap satu buronan kasus korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ,(DPRD) Kabupaten PALI.

Pertama pada Selasa (22/3/2022), mantan Sekwan DPRD PALI berinisial SH ditahan dalam kasus pengelolaan belanja daerah di Sekretariat DPRD tahun anggaran 2020.

BACA JUGA:Koin Jadul Rp1.000 Gambar Kelapa Sawit Dihargai Rp100 Juta? Ini 5 Cara Jualnya

SH telah ditetapkan tersangka sejak Desember 2021 bersama dengan tersangka lainnya FW yang merupakan mantan bendahara Setwan.

Penetepan tersangka terhadap SH dan FW yeng merupakan Bendahara Sekwan PALI berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik dan ditemukan ada kerugian negara dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD PALI tahun 2020 sebesar Rp1,7 miliar.

Dalam kasus tersebut FW mantan bendahara Sekwan DPRD PALI hanya satu kali memenuhi panggilan sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun, tak beselang lama tim gabungan dari Kejari PALI bersama Kejagung, Kejati Sumsel dan dibantu Kejari Prabumulih berhasil mengamankan tersangka di tempat keluarganya di wilayah Desa Tanjung Raman, Kota Prabumulih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: