Honda

Simpan Sabu di Kamar Mandi, Warga BTS Ulu Diciduk Satres Narkoba Polres Musirawas

Simpan Sabu di Kamar Mandi, Warga BTS Ulu Diciduk Satres Narkoba Polres Musirawas

Tersangka Miroki Prayuda (23)-Istimewa-

MUSI RAWAS,PALPRES.COM- Satres Narkoba Polres Musirawas bersama Polsek BTS Ulu berhasil mengamankan Miroki Prayuda (23) warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu yang disimpang dikamar mandinya, pada Selasa 17 Januari 2023 sekitar pukul 14.30 WIB.

Petugas berhasilnya mengamankan dari tangan tersangkan diantaranya satu bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,45 Gram. 

Saat diintrogasi, tersangka mengakui benar bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus terduga pelaku, Miroki Prayuda.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Sekonjing Ogan Ilir Kembali ‘Disikat’ Polisi

"Tersangka berhasil kami bekuk, di rumahnya di Desa Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura ," kata AKP Herman.

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi LP-A/ 02 / I /2023/RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu dirumahnya di Desa Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Mendapat informasi pelaku berada di rumah, anggota langsung meluncur ke lokasi, setibanya di lokasi ternyata benar terduga pelaku sedang berada di rumah, tanpa buang waktu anggota kepolisian langsung meringkus tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB dibelakang kamar mandi rumah tersangka, narkotika jenis sabu seberat 3,45 Gram. Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Mura.

BACA JUGA:2 Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Dibekuk Polisi, Modusnya Sabu Dipecah

"Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggota pun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,"ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

"Saat ini terduga pelaku, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," tutupnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: