Honda

Pengedar Narkoba di Sekonjing Ogan Ilir Kembali ‘Disikat’ Polisi

Pengedar Narkoba di Sekonjing Ogan Ilir Kembali ‘Disikat’ Polisi

MF, Tersangka Pengedar Narkoba yang diamankan Polres OI-Wijdan-palpres.com

INDRALAYA.PALPRES.COM- Polres Kabupaten Ogan Ilir melalui Satuan Res Narkobanya kembali melakukan bersih-bersih terhadap bandar, pengedar dan pengguna Narkoba.

Kali ini yang disikat Bandar Narkoba di Desa Kerinjing dan Sekonjing khususnya Kabupaten Ogan Ilir.

Ya, setelah sebelumnya berhasil mengamankan beberapa pengguna, dan bandar di Kerinjing dan Sekonjing, kali ini Satres Narkoba juga mengamankan pengedar di Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaku yang diamankan itu adalah MF 28 Tahun, warga Dusun III, Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, yang ditangkap di rumahnya, Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB tadi malam.

BACA JUGA:Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Bisa Dapat Cuan dari PKH Rp2.400.000, Simak Caranya Disini!

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak jam warna hitam merk 'Premium Watch' yang berisikan 27 paket Narkotika Jenis Sab,  yang dibungkus dengan klip bening dengan rincian berat bruto 73,13 Gram).

Ada juga 20 butir Pil Extacy berbentuk kapsul warna merah dibungkus plastik klip bening dan 11 butir Pil Extacy warna hijau berlogo kodok dibungkus plastik klip bening, dengan rincian  keseluruhan berat Bruto 15,10 Gram.

Tak hanya itu, petugas mengamankan 2 unit hp yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi barang haram itu. 

Dua unit Handpone itu masing-masing Oppo warna Putih dan Nokia warna hitam.

BACA JUGA:CATAT! Begini Caranya Agar Pemilik KIS Bisa Dapat Dana BSU Rp600.000

Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Mukhlis, kronologi penangkapan berawal informasi masyarakat.

"Pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 04.00 WIB  Anggota Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi Narkotika di Tanjung Raja," ujar Kasat, Rabu 11 Januari 2023.

Untuk memastikan informasi tersebut Kanit 1 bersama anggota Sat Res Narkoba unit 1 Polres Ogan Ilir melaksanakan Penyelidikan, tepatnya sekira Pukul 19.00 WIB bertempat di rumah tersangka.

"Kita melihat ciri-ciri orang diduga pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang-barang bukti itu," terangnya.

BACA JUGA:Kembali Dibuka, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Biar Dapat Bantuan Rp4.200.000

Selanjutnya pelaku atau tersangka berikut barang bukti dibawah ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir guna diproses sesuai hukum yang berlaku.   

Bandar Narkoba Pemulutan Diamankan

Sebelumnya jajaran Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil ungkap kasus Narkotika.

Pelaku yang diamankan adalah Sukri bin Jang (Alam), 44 tahun, warga Dusun 1, Desa Suka Merindu, Kecamatam Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Intip Syarat dan Cara Cek Penerima Dana Bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 Tahun 2023

Tersangka diamankan Senin, 02 Januari 2023 sekitar puk 16.30 WIB, di rumahnya sendiri beserta barang buktinya, 1 buah wadah kotak obat merk 'GASTROPIN' yang berisikan 24 paket Narkotika Jenis Shabu dibungkus dengan klip bening dengan rincian berat Bruto 18,70 Gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 bal plastik klip bening dan 1 buah skop fifet plastik, dan 1 buah handpone merk Samsung.

Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman melalui Kasat Narkoba, AKP Mukhlis kronologi penangkapan Pelaku adalah Senin, 02 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB, Anggota Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi Narkotika di Kecamatan Pemulutan Barat Ogan Ilir. 

"Untuk memastikan informasi tersebut, Kanit 1 bersama anggota Sat Res Narkoba unit 1 Polres Ogan Ilir melaksanakan Penyelidikan," ujar Kasat Narkoba, Senin 09 Januari 2023.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com