Tak Mampu Lunasi Biaya Haji Naik, Keberangkatan Jamaah Ditunda
Usulan kenaikan biaya haji yang sampai Rp69,1 juta dapat menunda keberangkatan jamaah yang tak mampu membayar. --
JAKARTA, PALPRES.COM – Usulan kenaikan biaya haji yang sampai Rp69,1 juta dapat menunda keberangkatan jamaah yang tak mampu membayar.
Setiap jamaah diwajibkan menyetor Rp25 juta untuk dapat nomor antrean.
Mereka akan melunasi sisanya saat akan berangkat.
Jika usulan Rp69,1 juta disetujui DPR, maka jamaah calon haji harus bayar sisanya sekitar Rp44 juta.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Berperkara di Pengadilan Agama Pangkalan Balai Gratis, Begini Syaratnya
Apabila tidak mampu membayar, maka keberangkatan jamaah bersangkutan ke tanah suci pada tahun itu bakal ditunda.
Demikian dikatakan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama atau Kemenag, Hilman Latief.
Ia mengatakan, pihaknya bakal mencari pengganti, jika ada jemaah yang tidak sanggup melunasi biaya naik haji 2023/1444 Hijriah.
"Kalau ada yang mundur, maka ada yang naik penggantinya," kata Hilman di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Januari 2023.
BACA JUGA:Honda Sport Motoshow Pamerkan Seluruh Line Up Sepeda Motor Sport Honda
Banyak pihak telah menyatakan keberatan melunasi biaya haji yang diusulkan Kemenag.
Besarannya dinilai memberatkan masyarakat.
Hilman menyebut pihaknya telah memberikan waktu pelunasan yang cukup untuk para jemaah sesuai Undang-Undang.
Yakni 30 hari setelah biaya haji diputuskan pemerintah atau pada 13 Februari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: