RDPS
Honda

‘Goco’ Polisi Militer, Oknum Polisi Ini Dituntut 8 Bulan Penjara

‘Goco’ Polisi Militer, Oknum Polisi Ini Dituntut 8 Bulan Penjara

Sidang kasus pemukulan seorang Polisi Militer oleh Oknum Polisi yang digelar di PN Palembang-Romli Juniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Kasus pemukulan yang dilakukan oleh Mohamad Salmon, seorang oknum polisi terhadap anggota polisi Militer (PM), Irfan, akhirnya sampai pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis, 26 Januari 2023, Salmon dituntut dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Saat mendengarkan tuntutan JPU, Terdakwa Salmon mengikuti sidang melalui sambung teleconference.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH, JPU Rini Purnamawati SH MH membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

BACA JUGA:Pria Lansia Loncat dari Jembatan Ampera, Begini Kondisinya Saat Ditemukan Satpolairud

Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penganiyaan dab melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan terhadap terdakwa.

JPU pun menyatakan hal yang memberatkan terdakwa Salmon, yakni perbuatannya menyebabkan korban cidera.

Sedangkan hal yang meringatkan, terdakwa mengakui perbuatannya, sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.

BACA JUGA:Rudapaksa Anak Tiri 14 Tahun: Kagek Bapak Kasih Duit, Sekarang Katek Duetnyo

Terhadap tuntutan itu, terdakwa diwakili kuasa hukumnya, Agung Wijaya SH dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan JPU, peristiwa yang menjerat terdakwa terjadi pada Selasa, 13 September 2023, pukul 06.15 WIB.

Saat itu korban yang merupakan anggota TNI, sedang mengatur lalu lintas di depan MTs, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.

Korban saat itu juga membantu anak sekolah menyeberang jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com