Honda

KPU Kabupaten Lahat Tetap Melantik Pasutri Jadi Anggota PPS Walau Langgar PKPU, Cek Fakta Sebenarnya

KPU Kabupaten Lahat Tetap Melantik Pasutri Jadi Anggota PPS Walau Langgar PKPU, Cek Fakta Sebenarnya

LANTIK : Ketua KPU Lahat melantik anggota PPS di Gedung Kesenian belum lama ini.-Bernat Palpres.com-

BACA JUGA:726 Anggota PPS Muba Resmi Dilantik, Diminta Bekerja Jujur dan Tidak Berpihak

Ia mengemukakan, informasi didapat setelah menerima laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), itu tidak boleh.

“Informasi dari PPK, setelah kami perintahkan untuk mengecek anggota PPS yang merupakan dari pasangan suami istri dalam satu desa. Tindaklanjutnya nanti kita juga bakal evaluasi, dengan hanya salah satunya saja jadi anggota PPS,” jelas Nana.

Nana mengaku, ada PPS yang semuanya merupakan perempuan. Meski tidak ada larangan, namun dikhawatirkan akan menghambat kinerja PPS di desa itu, saat penyelenggaraan pemilu. 

“Kalau data kita ada di satu wilayah desa yang anggota PPS keenam-enamnya (semuanya) perempuan. Itu di Desa Muara Cawang, Kecamatan Lahat Selatan,” ucapnya.

BACA JUGA:213 Anggota PPS di PALI Dilantik Diminta Langsung Bentuk Sekretariat di Desa dan Kelurahan

Menurut dia, adanya keterlibatan perempuan merupakan bentuk dorongan berkontribusi dalam pemilu 2024. Anggota PPS membantu tugas KPU selama 14 bulan dalam rangka Pemilu 2024. Pihaknya pun menyampaikan bahwa sampai saat ini tidak ada kendala terkait PPS perempuan di dalam satu desa. 

“Kita sudah lakukan wawancara, tentang bagaimana kesanggupannya mengikuti tahapan pemilu. Artinya anggota PPS harus siap melaksanakan tugas. 

Jika pun ada kendala. misalkan berhalangan saat hari H pemilu, kita pasti lakukan penyesuaian kembali sesuai peringkat saat tes sebelumnya,” tegas Nana.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Andra Juarsyah SPd MPd melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Paigal Firdaus menyatakan, sudah dapat laporan ada suami-istri jadi PPS, dan PPS di sejumlah desa hanya terisi kaum perempuan. 

BACA JUGA:Wajib Tau! Ini Nama-nama Anggota PPS Kecamatan Indralaya Ogan Ilir

“Tidak boleh suami-istri jadi penyelenggaran pemilu, salah satunya harus keluar. Jelas kita berikan rekomendasi ke KPU Lahat, untuk ditindak sesuai perundang-undangan, sesuai azas pemilu,” terang dia.

Ia menyebutkan, pihaknya tidak mengharamkan kaum perempuan ikut sebagai penyelenggara pemilu. Hanya saja, jika dalam satu desa semuanya beranggotakan perempuan, dikhawatirkan kinerjanya tidak akan bisa all out (sepenuhnya). Karena penyelenggara pemilu akan bekerja penuh waktu. 

“Bukan dilarang, bukan membatasi siapa yang ingin ikut. Tapi apakah yakin, jika semuanya beranggotakan perempuan, pekerjaan bisa all out. Ini untuk pemilu yang lebih baik," beber Paigal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: