Honda

Tuntut Tambah Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Gaji Kepala Desa Bikin Kaget, Ini Perbandingannya dengan PNS

Tuntut Tambah Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Gaji Kepala Desa Bikin Kaget, Ini Perbandingannya dengan PNS

Kepala desa menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI Senayan, Selasa 17 Januari 2023 lalu. -disway.id-

BACA JUGA:Cek Namamu Disini, Bansos BPNT 2023 Cair Kepada Pemilik BPJS Kesehatan KIS 5 Tipe Ini, Begini Caranya!

- Besaran gaji tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640 per 1 bulan setara 120 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a

- Besaran gaji tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a

- Besaran gaji tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

 

Dalam Pasal 81 ayat (3) PP 11/2019 tersebut dijelaskan:

BACA JUGA:PENGUMUMAN: JD.ID Tutup Total Mulai 31 Maret 2023, Diskon Gila-gilaan Hingga 90 Persen

"Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud, dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa," dikutip Senin 30 Januari 2023.

Diketahui bahwa kepala desa atau kades melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Parlemen Senayan pada Selasa 17 Januari 2023 lalu.

Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan kepala desa, yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebelumnya, kepala desa menduduki jabatannya selama 6 tahun.

Dalam aksi unjuk rasa itu, mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun.

Ada alasan mengapa mereka menginginkan masa jabatan diperpanjang. 

Perwakilan massa dari Kepala Desa asal Demak, Jawa Tengah Supriyanto mengatakan, masa jabatan 6 tahun bukanlah waktu yang cukup untuk membangun desa dengan baik.

Menurutnya, belum sempat mencapai tujuan pembangunan, pemilihan kades yang baru kembali dilakukan.

"Kalau enam tahun itu belum bisa membangun desa dengan baik, itu sudah ada pencalonan lagi. Kepala desa juga menuntut haknya sama seperti instansi instansi yang lain, ketika kita mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau apa bisa cuti," ujar Supriyanto.

Presiden Joko Widodo menanggapi tuntutan para kepala desa.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan merupakan aspirasi para kepala desa.

Jokowi mempersilahkan menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR. 

"Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silahkan disampaikan kepada DPR," ujarnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: