Diguyur Dana Hampir Rp500 Triliun, Penerima Bansos 2023 Bakal Dapat 2 Jenis Subsidi Ini
Penerima bantuan sosial (bansos) yang datanya berasal dari DTKS, berpeluang mendapat 2 jenis subsidi dari Pemerintah, yakni Gas 3 Kg dan Listrik.-freepik-
Apa saja jenis subsidinya?
Berikut penjelasan singkatnya, mari kita bahas bersama-sama.
1. Subsidi Listrik
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah Daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Pemberian subsidi listrik diyakini dapat membantu masyarakat untuk dapat membayar listrik sesuai dengan taraf ekonominya.
BACA JUGA:KPM PKH Dengan Data KK Ini Bisa Dapat Bansos 2023 Hingga Rp7.400.000
Adapun palanggan yang mendapatkan subsidi adalah mereka yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Subsidi ini diberikan kepada rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016.
Jika kamu ingin mengetahui mendapatkan subsidi listrik, cobalah untuk mengecek pada meteran listrik atau struk pembayaran tagihan listrik. Kamu bisa melihat di bagian tarif atau daya.
Jika pada struk pembayaran tagihan listrikmu tertera R1 atau R1T, maka kamu berhak medapatkan subsidi listrik.
Maka kamu bisa mengajukan subsidi listrik dengan persyaratan dan prosedur sebagai berikut:
1. Fotocopy KK dan KTP pemohon.
2. Fotocopy Struk Pembayaran Tagihan Listrik 1 bulan sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: