Honda

4 Kategori Masyarakat Bisa Dapat Bantuan Rp4.200.000 dari Kartu Prakerja 2023, Segera Daftar di Link Ini

4 Kategori Masyarakat Bisa Dapat Bantuan Rp4.200.000 dari Kartu Prakerja 2023, Segera Daftar di Link Ini

Ilustrasi Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Secara Online -palpres.com-

JAKARTA,PALPRES.COM- Kementerian Koordinator bidang Pereknomian akan membuka pendaftaran program Kartu Prakerja 2023 dengan besaran bantuan insentif Rp4.200.000

Program Kartu Prakerja 2023  merupakan Gelombang 48 ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan bantuan dan pelatihan kerja. 

Ditahun ini, sasaranya lebih diperluas yaitu bagi masyarakat yang menerima bantuan sosial seperti Bantuan Subsidi Upah, Program Keluarga Harapan maupun BPUM untuk UMKM juga bisa menjadi peserta Kartu Prakerja 2023. 

Ada 4 kategori masyarakat yang bisa menjadi peserta Kartu Prakerja dan mendapatkan insentif Rp4.200.000 yaitu: 

BACA JUGA:Kabar Gembira Pelaku UMKM Bisa Dapat Bantuan Dana Rp4.200.000 dari Pemerintah, Cek Cara Daftarnya

1. Peserta merupakan warga negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas. 

2. Peserta tidak sedang menempuh Pendidikan formal

3. Peserta sedang mencari kerja, membutuhkan peningkatan skill, maupun pekerja yang terkena PHK

4. Peserta bukanlah pejabat negara, pegawai pemerintahan, TNI/Polri, Perangkat Desa, Pejabat atau pegawai BUMN maupun BUMD dan Pimpinan dan Anggota DPRD. 

BACA JUGA:Pemilik KIS Aktif Bisa Dapat 4 Bansos Cair Februari 2023, Segini Besarannya

Menteri Koordinator Bidang Perekomian, Airlangga Hartarto belum lama ini menyampaikan, pemerintah telah menganggarkan Rp5 Triliun untuk program Kartu Prakerja dengan jumlah sasaran 1,5 juta penerima. 

Untuk insentif yang diberikan tahun ini besarannya lebih besar dibandingkan tahun 2022 yakni sebesar Rp4,2 juta. 

Insentif tersebut dibagi dalam bentuk biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp600 Ribu yang diberikan 1 kali, lalu insentif survei sebesar Rp100 Ribu untuk 2 kali pengisian survei.

Untuk jumlah anggaran dan kuota yang disampaikan pemerintah tersebut adalah jumlah yang diberikan salam kurun waktu 1 tahun di tahun 2023 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: