Citraland
Honda

Tak Sampai 24 Jam, Pasutri Spesialis Copet yang Beraksi di Mall Diringkus Polisi

Tak Sampai 24 Jam, Pasutri Spesialis Copet yang Beraksi di Mall Diringkus Polisi

Pasutri pelaku pencopetan di PTC Mall, Yuliana dan M Yamin tertunduk saat diamankan anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.-Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Aksi pencopetan terekam CCTV di mall diketahui pelakunya pasangan suami (pasutri) spesialis copet berhasil diringkus anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya, Rabu 1 Februari 2023.

Keduanya yakni Yuliana (46) warga Jalan KGI Suro Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II, dan suaminya, M Yamin (31), warga Sepupu, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang.

“Kita menangkap pelaku belum sampai 1x24 jam, mereka ditangkap atas ulahnya melakukan pencopetan di PTC Mall yang terletak di Jalan R Sukamto, Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III Palembang,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum, AKP Robert, Kamis 2 Februari 2023.

Keduanya ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kediamannya. Tak pelak dengan kepala tertunduk malu, keduanya langsung digiring anggotanya guna mempertanggung jawabkan ulah mereka.

BACA JUGA:Diduga Hendak Curi Motor, Warga Tanjung Raja OI Tewas Diamuk Massa

Aksi pencopetan yang dilakukan pasutri ini terjadi pada Selasa 31 Januari 2023 sekitar pukul 15.30 WIB di Mr DIY PTC di Jalan terletak di Jalan R Sukamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III Palembang sekitar pukul 15.30 WIB dengan korban Zahira (17) warga Jalan Raya Dusun II Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

“Pelaku melakukan aksinya dari keterangan mereka, bahwa sang suami memantau kondisi sekitar. Sedangkan sang istri memepet korban dan langsung mengambil ponsel korban yang berada di dalam tas,” aku dia.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku serta keberadaan, anggota Pidum dan Tekab 134 Polrestabes bergerak cepat menangkap pelaku saat berada di rumahnya. " Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya," katanya.

BACA JUGA:Kepergok Korban, Penjambret Ini Pura-pura Gila

Selain mengamankan, anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa, satu unit ponsel Samsung A52S milik korban yang dicuri, rekaman CCTV saat kedua pelaku beraksi dan satu unit motor Yamaha Fazzio milik pelaku yang saat itu digunakan pelaku saat beraksi.

"Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KHUP, dengan ancaman kurungan penjara lima tahun penjara,” ungkapnya kepada wartawan.

Sementara itu, pelaku Yuliana hanya bisa menyesali perbuatannya sambil menangis. “Kami belum sempat menjual ponsel itu, kami melakukan aksi ini karena tidak memilik pekerjaan. Jadi terpaksa untuk makan kami mencopet,” tukasnya. 

Berita Terkait, Aksi pencopetan terjadi di salah satu pusat Mall di Palembang yang berada di Jalan R Sukamto, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, bahkan korbannya masih berstatus pelajar, Selasa 31 Januari 2023 sektiar pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA:Pemilik KIS Aktif Bisa Dapat 4 Bansos Cair Februari 2023, Segini Besarannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com