Awas Kena Tilang, Polri Gelar Operasi Keselamatan 2023 Mulai 7 Februari, Jangan Lakukan Pelanggaran Ini!
Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2023 mulai Selasa, 7 Februari mendatang.-Radar Banyumas-
BACA JUGA:Cobain Deh! 9 Tips Anti Gagal Lulus Prakerja Supaya Dana Insentif Rp4.200.000 Jadi Milikmu
Pemantauan akan dilakukan baik di jalan raya biasa, atau jalan tol oleh para anggota yang berjaga.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan, agar tercipta Kamseltibcar Lantas,” ujar Bargani. *
Berikut ini daftar pelanggaran serta besaran denda tilang elektronik yang diberlakukan di Indonesia
1. Tidak menyalakan lampu motor di siang hari: Denda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari.
2. Tidak menggunakan sabuk pengaman: Denda Rp250 ribu atau kurungan dua bulan
3. Berboncengan lebih dari dua orang: Denda Rp250 ribu atau kurungan dua bulan
4. Tidak menggunakan helm saat berkendara: Denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan
5. Melanggar batas kecepatan: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan
6. Berkendara melawan arus: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan
7. Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan
8. Mengemudi sambil menggunakan handphone: Denda Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: