Honda

Polisi Berhasil Ungkap 37 Kasus Narkoba, 3 Polres Nihil Temuan

Polisi Berhasil Ungkap 37 Kasus Narkoba, 3 Polres Nihil Temuan

Kabid Humas, Kombes Pol Supriadisepekan awal Februari 2023 Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres ungkap 37 kasus narkoba.-Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Kasus narkoba di wilayah Sumsel terus dilakukan pemberantasan, hal ini terbukti dalam sepekan awal Februari 2023 Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran ungkap 37 kasus tindak pidana narkoba.

“Kita terus berupaya untuk melakukan pemberantasan narkoba, untuk memastikan barang haram tersebut tidak sampai ke generasi muda,” ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi, Senin 6 Februari 2023.

Dari ungkap kasus di minggu pertama Februari 2023, yang berhasil di ungkap ada sekitar 49 tersangka yang terdiri dari 42 pengedar dan sisanya merupakan seorang pemakai barang haram yang beredar di Sumsel.

“Kita terus berupaya melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum kita bersama dengan Polrestabes dan Polres jajaran,” katanya. 

BACA JUGA:Nyambi Jual Narkoba, Petani di Muratara Ditangkap Polisi Saat Asyik Lakukan Hal Ini

Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku seperti sabu sebanyak 7,6 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 160 gram dan ekstasi sebanyak 15 butir,” ungkapnya.

Dari barang bukti yang diamankan lanjut dia mengatakan, bahwa setidaknya aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan setidaknya 45.872 generasi muda baik secara nasional maupun di Sumsel.

“Sedangkan Polres yang nihil ungkap kasus di minggu pertama ini, dari data yang kita terima ada tiga Polres yakni Polres OI, Polres Mura dan Polres Pagaralam,” jelasnya kepada wartawan.

Lanjut dia mengatakan, bahwa berbagai upaya pemberantasan narkoba akan terus digalakkan demi mempersempit peredaran narkoba di Sumsel. Begitupun bagi pelaku yang hanya melintasi wilayah Sumsel untuk mengedarkan narkoba di wilayah lain.

BACA JUGA:Segera Daftar Akun Prakerja 2023 Kamu, Proses Untuk Dapat Dana Manfaat Rp4.200.000

“Untuk itu kita tekankan kepada para personel Polda Sumsel, Polres hingga Polsek jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan dan juga meningkatkan pengungkapan kasus narkoba di wilayahnya masing-masing,” aku dia.

Oleh karena itu personel harus mewaspadai daerah rawan peredaran narkoba, sehingga dapat menekan dan mempersempit ruang gerak hingga Sumsel batal aman dari peredaran narkoba.

“Kita berharap dengan upaya yang kita lakukan mampu menyelamatkan generasi muda dari jeratan barang haram narkoba, sehingga masa depan generasi muda terjamin,” tutupnya. 

Berita Terkait, Polres Musi Rawas melalui Satnarkoba berhasil mengamankan Melan Saputra (22) terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dibekuk saat sedang berada di rumahnya  di Lingkungan I Desa Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 05.30 WIB, Sabtu 4 Februari 2023.

BACA JUGA:Rezeki Nomplok! Nonton YouTube Dapat Saldo DANA Gratis Langsung Cair Rp400.000, Begini Caranya

Dari terduga pelaku anggota kepolisian berhasil menyita barang bukti (BB) 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,02 gram.

Sabu yang ditemukan di dalam kantong sebelah kanan celana pendek yang digunakan terduga pelaku dan 4 (empat) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang juga diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu 1,68 gram ditemukan di dalam lemari kamar terduga pelaku dan dirinya juga mengakui semua barang tersebut adalah miliknya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat terduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba dan dari informasi itu anggota kepolisian langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang berada di rumahnya di Desa Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi, ternyata benar ada terduga pelaku dengan cekatan anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti (BB) 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,02 gram.

BACA JUGA:Tangkapan Terbesar Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Diawal 2023, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Dan 4 (empat) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan pelakunya sudah ditahan di Mapolres Musi Rawas.

"Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 043 / II /2023/RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Herman.

AKP Herman menjelaskan, selain tersangka anggota juga mengamankan BB diantaranya, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,02 gram yang ditemukan di dalam kantong sebelah kanan celana pendek yang di gunakan pelaku.

BACA JUGA:Prakerja Gelombang 48 Dibuka, 4 Tipe NIK KTP Bisa Dapat Cuan Rp4.200.000, Cek Syaratnya Disini!

Dan 4 (empat) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu 1,68 gram ditemukan di dalam lemari kamar pelaku.

"Saat ini tersangka dan BB masih dilakukan pendalaman perkara,” katanya.

Kemudian, pelaku berikut barang bukti (BB) diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: