Honda

2 Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Kembalikan Uang Rp400 Juta ke Kejari PALI

2 Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Kembalikan Uang Rp400 Juta ke Kejari PALI

Dua tersangka korupsi pada pembangunan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahap kedua tahun anggaran 2021, Meidi Robin Lionardi dan Danu Nanang Hermawan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp400 juta-Berry Sandi-Palpres.com

PALI, PALPRES.COM- Dua tersangka korupsi pada pembangunan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahap kedua tahun anggaran 2021, Meidi Robin Lionardi dan Danu Nanang Hermawan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp400 juta.

Uang tersebut dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI untuk dikembalikan ke negara. Selain menerima titip uang, Kejari PALI juga menerima beberapa aset sitaan dari tersangka Irwan.

Seperti satu unit mobil Nissan Juke warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BG 1460 UZ disertai dengan BPKB dan sertifikat tanah dengan luas 1000 meter persegi di wilayah Kecamatan Talang Ubi.

Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto SH MH didampingi Kasi Pidsus, Imam Murtadlo dan Kasi Intel, M Fadli Habibi mengatakan, jika penyerahan uang dan sejumlah aset dari para tersangka bertujuan untuk pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD PALI tahap kedua tahun anggaran 2021.

BACA JUGA:Cacar Sapi Masih Menghantui Peternak di Pali, Begini Gelajanya

Diketahui, pada kegiatan tersebut ditemukan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp7 Miliar.

“Kita sangat menghargai itikad baik para tersangka dalam pengembalian kerugian negara. Kata mereka (tersangka, red) akan ada susulan pengembalian kerugian negara lagi," ucap Agung di aula Kejari PALI, di Jalan Merdeka Simpang Pahlawan, kecamatan Talang Ubi, Selasa 7 Februari 2023.

Ia menerangkan, walaupun para tersangka telah melakukan upaya mengembalikan kerugian negara, hingga senilai kerugian negara yang ditaksir, namun hal itu tidak akan menghapus pidana.

“Jadi, itikad baik dari tersangka itu akan menjadi pertimbangan bagi kami dalam mengajukan tuntutan nanti. Disamping itu, yang jadi pertimbangan lainnya yakni perilaku, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga tuntutan bisa lebih ringan,” terangnya.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Pendaftaran Kartu Prakerja Telah Dibuka, Ada Dana Manfaat Rp4.200.000

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk saat ini kasus tersebut sebentar lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Untuk uang yang dititipkan kepada kami dari para tersangka, akan kami titipkan ke Bank Mandiri Cabang Pendopo,” jelasnya. 

Untuk diketahui, Kejari PALI telah menetapkan keempat tersangka dalam pembangunan kantor DPRD PALI tahap kedua tahun anggaran 2021.

Keempat tersangka yakni, Ir seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertindak sebagai PPK, MR sebagai Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, DN bertindak sebagai komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dan YR mantan kepala cabang PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com