Honda

Akal Bulus Minta Buatkan Kopi, Ayah Tiri Setubuhi Anaknya Hingga Hamil 6 Bulan

Akal Bulus Minta Buatkan Kopi, Ayah Tiri Setubuhi Anaknya Hingga Hamil 6 Bulan

Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan kembali terjadi di Kabupaten Musi Rawas, kali ini seorang anak dibawah umur di Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas hamil enam bulan akibat dirudapaksa oleh ayah tirinya sendiri.-Zulkarnain-Palpres.com

MURA, PALPRES.COM- Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan kembali terjadi di Kabupaten Musi Rawas, kali ini seorang anak dibawah umur di Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas hamil enam bulan akibat dirudapaksa oleh ayah tirinya sendiri, inisial RY (40).

Kapolres Musi Rawas, AKBP  Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara menyampaikan, awalnya perbuatan yang dilakukan oleh ayah tiri korban tidak diketahui.

Namun, pada Sabtu, 11 Februari 2023, korban yang masih berusia 17 tahun tersebut, mengeluh sakit perut dan mual-mual.

Tentu saja, hal itu membuat keluarga korban merasa curiga, dan langsung mengajak korban untuk berobat di Klinik Baroka Desa O Mangunharjo Kecamatan Sumberharta Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Ringkus Kawanan Curanmor yang Resahkan Warga Kota Palembang, 7 Orang Ditangkap, ini Wajah-wajahnya

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban telah hamil 6 bulan. Sehingga, para keluarganya langsung menanyakan pelaku yang sudah menyetubuhi korban. Maklum, dengan usia 17 tahun, korban sudah beranjak dewasa.

Saat itu, tidak ada sedikitpun kecurigaan keluarga korban terhadap ayah tirinya tersebut, apalagi sang ayah tiri juga ikut mengantarkan korban untuk berobat.

Namun, alangkah terkejutnya keluarga korban kalau orang yang sudah menghamilinya merupakan ayah tirinya sendiri.

"Mengetahui hal itu, keluarga korban marah dan ingin melakukan kekerasan terhadap pelaku. Beruntung, anggota Polsek Muara Kelingi, bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA:2 Pemuda Nekat Lakukan Curanmor Berulang Kali, Polisi Amankan 9 Motor

Menurut Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya yang sudah dilakukannya pada Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, pelaku baru pulang dari kebun untuk sadap karet, dan sesampai di rumah minta korban untuk membuat kopi.

Selanjutnya, korban langsung ke dapur dan membuat kopi untuk pelaku dan langsung mengantarkan kopi ke ayah tirinya tersebut.

Namun, entah setan apa yang merasuki pelaku, melihat rumah dalam keadaan sepi, pelaku langsung mendorong korban masuk ke dalam kamar dan dengan terpaksa korban melayani nafsu bejat pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: