Honda

HORE! Ada Pemutihan Pajak Lagi, Pajak Motormu Mati 3 Tahun Boleh Bayar Setahun

HORE! Ada Pemutihan Pajak Lagi, Pajak Motormu Mati 3 Tahun Boleh Bayar Setahun

Dalam pemutihan pajak kali ini, pajak kendaraan mati 3 tahun boleh dibayar setahun.--

PALEMBANG, PALPRES.COM - Bagi kamu yang mati pajak kendaraan, ini ada kabar gembira untukmu.

Tahun 2023 ini ada pemutihan pajak motor

Kendaraanmu mati pajak 2 sampai dengan 3 tahun, hanya membayar 1 tahun saja.

Pastinya ini jadi kabar melegakan bagi para pemilik kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Mendadak Kaya! Koin Rp1000 Kelapa Sawit Dihargai Seperempat Kilo Emas Batangan, Cek Cara Jualnya di Sini

Setidaknya masyarakat akan lebih bersemangat mengurus pajak kendaraannya. 

Terlebih kalau pajak kendaraan mati selama 2 hingga 3 tahun hanya perlu membayar selama setahun saja.

Pemutihan pajak ini berlaku di Provinsi Bengkulu. 

Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar program pemutihan pajak karena ada masyarakat yang belum merasakan manfaat dari program tersebut.

BACA JUGA:Malam Ini, Kartu Prakerja Gelombang 48 Resmi Dibuka, Kuota Terbatas

Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Yuliswani.

“Pemutihan pajak kendaraan kembali dilanjutkan karena ada sejumlah masyarakat yang ketinggalan. Sehingga belum merasakan dampak positif dari program pemutihan pajak ini,” kata Yuliswani.

Tahun 2022 lalu, program pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Bengkulu mendapat apresiasi dari PT Jasa Raharja.

Kategori apresiasi atas dukungan dan kerja sama sebagai Tim pembina Samsat Tingkat Nasional. 

BACA JUGA:Terbukti! Modal Login Dapat Saldo DANA Gratis Rp250 Ribu Langsung Cair

Tahun 2023 ini, Pemprov Bengkulu kembali menargetkan bisa mempertahankan berbagai apresiasi yang diterima, baik dari masyarakat maupun pemerintah pusat.

"Program ini mendapat banyak apresiasi dari masyarakat Bengkulu, maupun pemerintah pusat. Targetnya apresiasi dan prestasi ini harus dipertahankan," jelas Yuliswani. 

Guna mengoptimalkan program ini, pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan bupati dan walikota. 

Juga mensosialisasikan kepada masyarakat tentang layanan dan program pemutihan pajak, sehingga masyarakat dengan sukarela mau membayar pajak. 

Saat ini masih ada sekitar 60 persen wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya, sedangkan 40 persen masyarakat membayar pajak. 

Dengan program pemutihan ini, pajak yang sudah mati 2 hingga 3 tahun mendapat keringanan hanya membayar 1 tahun saja dan beberapa tahun sisanya dianggap lunas. 

Nah tunggu apalagi, jangan sampai lewatkan program keringanan yang satu ini ya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: