Honda

2 Pemuda di OKU Timur Ditangkap Polisi, Kedapatan Miliki 17 Paket Paket Sabu

 2 Pemuda di OKU Timur Ditangkap Polisi, Kedapatan Miliki 17 Paket Paket Sabu

Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil menangkap dua pemuda yang kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak 17 paket dengan berat 7.76 gram.-Dok Palpres-Palpres.com

MARTAPURA, PALPRES.COM- Anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil menangkap inisial SM warga Desa Kota Baru Barat kecamatan Martapura kabupaten OKU Timur.

Ia ditangkap bersama temanya warga Desa Way Halom Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur karena sering bertransaksi dan mengedarkan narkotika jenis sabu pada Senin 13 Februari 2023.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH  didampingi Kasat Narkoba Iptu Bondan Try Hoetomo melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, mengatakan penangkapan dua pelaku tersebut adanya laporan dari warga, dimana kontrakan tersangka SM (37) di Desa Kota Baru sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

BACA JUGA:2 Petani Diamuk Massa Gegara Bakar Alat Pertanian, Begini Nasibnya

“Dari hasil informasi tersebut, Satres Narkoba Polres OKU Timur melakukan mengembangkan dan penyelidikan. Benar saja, pada Senin 13 Februari 2023 pada pukul 14.30 WIB. Satres Narkoba berhasil menangkap SM karena kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak 17 paket dengan berat 7.76 gram,” terangnya.

Selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa, satu timbangan digital warna hitam, satu bal plastik clip, datu buah kotak warna hitam, satu handphone merk Samsung warna hitam dan satu plastik skop warna pink.

Setelah menangkap tersangka SM dan melakukan pengembangan, SM mengaku barang haram tersebut didapat dari rekannya di Desa Wayhalom.

BACA JUGA:Bukan Isapan Jempol, Koin Rp1000 Kelapa Sawit Ternyata Senilai 3 Unit Yamaha NMAX Baru, Ini Alasannya

“Setelah melakukan interogasi pemeriksaan dari tersangka yang pertama petugas mendapat fakta baru terkait siapa yang memasok barang haram tersebut. Petugas kemudian menuju ke TKP kedua dan berhasil menangkap tersangka A (41) warga Desa Way Halom Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur tanpa ada perlawanan,” jelasnya.

Kini kedua tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu telah dibawa ke Polres OKU Timur serta elaku dijerat dengan pasal 112 KUHP tentang narkotika.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: