Honda

Kemenag Empat Lawang Sambangi Sekolah Ajak Siswa Hindari Pernikahan Dini, Begini Lho Dampaknya

Kemenag Empat Lawang Sambangi Sekolah Ajak Siswa Hindari Pernikahan Dini, Begini Lho Dampaknya

Kantor Kementerian Agama (Kenmenag) Kabupaten Empat Lawang mendatangi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Empat Lawang dalam sosialisasi untuk bimbingan pranikah remaja usia sekolah angkatan IV.-Eko Wahyudi-Palpres.com

EMPATLAWANG, PALPRES.COM- Kantor Kementerian Agama (Kenmenag) Kabupaten Empat Lawang mendatangi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Empat Lawang dalam sosialisasi untuk bimbingan pra nikah remaja usia sekolah angkatan IV.

Para siswa kelas X dan XI dengan antusias mengikuti pelaksanaan bimbingan pranikah berlangsung di Aula SMK Negeri 1 Empat Lawang tersebut.

Kepala SMKN 1 Empat Lawang, Pan Yahuti mengatakan kegiatan bimbingan pra nikah remaja usia sekolah yang diberikan oleh pihak Kemenag sangat membantu membuka pikiran siswa agar terhindar dari pernikahan dini

Seperti yang diketahui bahwa usia remaja ialah usia yang rentan dipengaruhi oleh lingkungan, tak jarang juga siswa yang menikah sebelum tamat sekolah. 

BACA JUGA:Sehari Bisa Byar Pet 30 Kali, Kini Empat Lawang Miliki Gardu Induk yang Siap Beroperasi

"Inilah pentingnya kegiatan bimbingan pra nikah usia sekolah agar siswa tidak melakukan pernikahan dini," kata Pan Yahuti. 

Selain itu, Panyahuti menambahkan menikah tanpa rencana bisa jadi bencana, salah satunya ialah berpotensi untuk stunting.

"Oleh karena itu siswa harus diberikan pemahaman bahwa menikah itu harus ada persiapan-persiapan untuk mencegah terjadinya stunting," tambah Pan Yahuti. 

Materi tentang bimbingan pranikah remaja usia sekolah diberikan oleh Ahmad Armansyah selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebing Tinggi.

BACA JUGA:Inilah Koin Termahal di Indonesia, Kini Dihargai Nyaris Rp100 Juta, Kamu Punya?

BACA JUGA:Pejuang Literasi di Empat Lawang Rela Berangkat Subuh Tempuh Perjalanan 3 Jam ke Pelosok Demi Buka Perpusling

Armansyah membawakan materi masalah pernikahan dini, undang-undang yang mengatur tentang pernikahan, batas usia minimal pernikahan, persiapan-persiapan pernikahan, rukun dalam melaksanakan prosesi ijab qobul, serta nasihat-nasihat kepada anak muda agar jangan menganggap mudah dalam melakukan pernikahan, karena pernikahan adalah sumpah seumur hidup.

"Harapannya siswa selalu semangat dalam belajar dan bisa menamatkan sekolah," harap Armansyah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: