Honda

Mati Pajak 15 Tahun Cukup Bayar 2 Tahun, Ayo Manfaatkan Pemutihan Pajak 2023!

Mati Pajak 15 Tahun Cukup Bayar 2 Tahun, Ayo Manfaatkan Pemutihan Pajak 2023!

Mati pajak 15 tahun cukup bayar 2 tahun saja. Manfaatkan pemutihan pajak di daerah ini. --

JAKARTA, PALPRES.COM - Pemerintah daerah memberikan dispensasi pembayaran pajak kendaraan tahun 2023 ini guna meringankan beban ekonomi masyarakat. 

Inilah kesempatan untuk memutihkan STNK. 

Mumpung gratis, uruslah pajak kendaraan yang sudah lama mati.

Tak usah bayar dan tanpa denda. 

BACA JUGA:Punya Koin Jadul Ini, Siap-siap Bakal Bergelimang Harta

Segeralah ikuti pemutihan STNK yang dibuka Pemerintah Provinsi berikut ini.

Pastinya, mereka yang menunggak pajak kendaraan mendapat keringanan agar membayar pajaknya dengan murah dan mudah. 

Program pemutihan pajak kendaraan 2023 sekaligus antisipasi supaya kendaraan tidak jadi bodong karena data STNK dihapus. 

Seperti diketahui, mulai tahun 2023 ini, data STNK yang mati 2 tahun akan diblokir agar tidak bisa diaktifkan lagi.  

BACA JUGA:Begini Jadinya Kendaraan Anda Jika Aturan Penghapusan STNK Diterapkan

Pemblokiran atau penghapusan data kendaraan STNK mati 2 tahun dasar hukumnya UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Pasal 74.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa kendaraan dengan STNK mati 2 tahun berturut-turut akan dihapus oleh regident.

Bukan sekadar gertak sambal. 

Penghapusan data bersifat permanen sehingga tidak bisa dipulihkan. 

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT Tahun 2023 Cair 3 Bulan Sekaligus, Cek Jadwal Pencairannya

Sekalipun didaftarkan ulang tetap tidak akan bisa mengembalikan data STNK. 

Akibatnya, kendaraan berstatus bodong selamanya.

Atau hanya jadi pajangan di rumah.

Sebelum kendaraan jadi bodong, penunggak pajak, terutama yang memiliki STNK mati lama, bisa memanfaatkan pemutihan pajak.

Nah, ada 3 daerah yang menggelar pemutihan pajak 2023.

Wilayah atau daerah mana saja yang memberi keringanan pembayaran pajak di tahun ini, berikut daftarnya.

 

1. Provinsi Jambi

Berbahagialah warga Jambi.

Kendaraannya yang mati pajak 5 tahun, bahkan sampai lebih 15 tahun, cukup bayar pajak 2 tahun saja.

"Wah, ini dobel untung. Mati pajak 5 tahun dan 15 tahun hanya bayar 2 tahun saja," jelas Winda Andriana, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan UPTD Samsat Kota Jambi.

Keringanan pajak yang diberikan Pemprov Jambi tidak sebatas itu. 

Pemerintah daerah ini juga memberi diskon pajak, bebas denda pajak, bebas pokok dan denda BBNKB II, serta kendaraan lelang ada juga program gratis.

 

2. Provinsi Riau

Pemprov Riau juga menggelar pemutihan pajak di tahun 2023 lewat program bertajuk 7 Berkah Pajak Daerah' mulai 1 Februari sampai 31 Mei 2023.

"Ayo ke Samsat dan manfaatkan. Hindari Sanksi Penghapusan Data Kendaraan akibat dari Penerapan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009," tulis keterangan di unggahan Intsgram @bapendariau, Rabu 1 Januari 2023.

Sesuai Pergub Riau No. XX Tahun 2023, ada 7 item pemutihan pajak yang bisa dimanfaatkan.

- Bebas pokok pajak terutang tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya, artinya pajak mati lama digratiskan dan hanya 3 tahun yang dibayar.

- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

- Bebas BBNKB II (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).

- Bebas denda BBNKB II.

- Bebas BBKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.

- Diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha, yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).

- Pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen per bulan (berlaku setelah 6 poin kebijakan di atas berakhir).

 

3. Aceh

Pemprov Aceh membuka pemutihan pajak sejak 2 Januari 2023 hingga 28 Februari 2023.

Para penunggak, yang STNK-nya sudah lama mati hanya dipungut pajak tiga tahun saja. 

Misalnya nunggak pajak 15 tahun, hanya diwajibkan bayar 3 tahun.

Sedangkan pajak yang 13 tahun menunggak dibebaskan alias tidak perlu bayar pokok pajak dan tidak perlu bayar denda.

Menurut akun Instagram @samsat_acehutara, pemutihan pajak kendaraan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.

Program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB kedua, serta pajak progresif. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: