Honda

Mahasiswa Fakultas Hukum UM Palembang Batal Wisuda, Terbukti Plagiat Skripsi Kena Skorsing 1 Semester

Mahasiswa Fakultas Hukum UM Palembang Batal Wisuda, Terbukti Plagiat Skripsi Kena Skorsing 1 Semester

mengakui bahwa telah melakukan plagiat seorang diri-kolase @palembangkulukilir-Instagram

PALEMBANG, PALPRES.COM – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang Fakultas Hukum, Devi Sri Astuti, dinyatakan terbukti melakukan plagiarisme skripsi.

Plagiarisme ini dilakukan Devi Sri Astuti terhadap skripsi milik mahasiswi FH Universitas Sriwijaya (Unsri).

Hal ini telah dibuktikan dari hasil tim investigasi FH Universitas Muhammadiyah Palembang.

"Dari hasil pemeriksaan dan investigasi yang kita lakukan terhadap mahasiswi berinsial DSA.

BACA JUGA:Gandeng Rumah Zakat, PT Perta-Samtan Gas Beri Bantuan Ini pada Korban Banjir di OKU

BACA JUGA:Wakapolda Sumsel Gelar Rapat Persiapan, Sambut Kedatangan SSDA PPRA LXVII Lemhanas RI dan HUT Bhayangkara

Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan plagiat skripsi milik mahasiswi fakultas hukum Unsri," tutur ketua tim investigasi Dr. Darmadi Djuffri, Kamis 6 Juni 2024.

Lebih lanjut dijelaskan Darmadi, timnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku plagiat yakni DSA dan juga pemilik skripsi yakni mahasiswi fakultas hukum Unsri.

Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap pembimbing skripsi, Ketua Kaprodi, Sekretaris Prodi, dan Wakil Dekan 1.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap DSA, Ia mengakui bahwa telah melakukan plagiat seorang diri dan tidak melibatkan orang lain," terangnya.

BACA JUGA:Wujud Perhatian Ratu Dewa Pada Penyandang Disabilitas, Sumbang Alat Bantu Dengar Hingga Sembako

BACA JUGA:Lowongan Kerja Besar-Besaran PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Berpengalaman atau Fresh Graduate Ini Benefitnya

Kemudian Darmadi mengungkapkan Devi melakukan plagiat dengan cara mendownload repository Unsri.

Kemudian ia mengambil skripsi milik mahasiswi Fakultas Hukum Unsri secara keseluruhan.

"Untuk hasil investigasi yang dilakukan selama 7 hari kerja sudah kami serahkan ke pimpinan fakultas.

Dan pihak Fakultas yang akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," terangnya.

BACA JUGA:Inilah Desa Terpencil di Jawa Timur, Warganya Mayoritas Petani, Tapi Ahli Dalam...

BACA JUGA:WASPADA! Filipina Bawa 5 Pemain Keturunan Baru Hadapi Timnas Indonesia

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unversitas Muhammadiyah Palembang Abdul Hamid Usman menyebutkan pihaknya sudah menerima hasil investigasi yang dilakukan tim investigasi.

Dan hasilnya pelaku plagiarisme skripsi mahasiswi fakultas hukum Unsri mengakui perbuatannya tersebut.

Ketika ditanya mengenai sanksi yang akan diterima oknum mahasiswi tersebut, Abdul Hamid mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi tegas terhadap oknum tersebut.

"Untuk sanksinya berupa pembatalan skripsi, tidak bisa mengikuti yudisium dan wisuda," ujarnya.

BACA JUGA:Punya Kolesterol Tinggi? Hindari 8 Jenis Makanan Ini Agar Kembali Normal

BACA JUGA:Fahri Juliansyah Rebut Tiket Terakhir Grand Final Sang Juara 2024 dari SMK Negeri 2 Palembang

Lebih lanjut diterangkannya, dengan adanya sanksi pembatalan skripsi, maka Devi Sri Astuti juga diskors atau tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan selama satu semester.

"Devi Sri Astuti juga harus mengulang dan membuat dari awal skripsi sesuai prosedur yang ada," ujarnya.

Diterangkan Abdul Hamid Usman, dari data yang ada, saat ini Devi Sri Astuti duduk di semester 7 dan sudah menyelesaikan semua mata kuliahnya.

Karena muncul permasalahan tersebut, maka Devi Sri Astuti harus diskors satu semester pada semester 8.

BACA JUGA:9 Sosok Gaib Penguasa Tanah Jawa, Kekuatannya Tak Tertandingi, Ini Tempat Tinggalnya

BACA JUGA:Soft Launching PLTMH di SDN 14 Rantau Dedap Muara Enim, Kolaborasi UMP dan Alumni

Dia baru bisa mengambil mata kuliah skripsi lagi pada semester 9 nanti.

“Karena ia diskors satu semester, maka dia bisa menyelesaikan mata kuliah skripsinya pada semester 9 nanti,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: