Razia Truk ODOL di Jalinteng Musi Banyuasin, Tim Gabungan Tindak Puluhan Pelanggar Aturan
Penguji Kendaraan Bermotor BPTD Wilayah VII bersama Dishub Musi Banyuasin SumselBabel Memeriksa Kelengkapan Surat Kendaraan Truk yang ODOL.-Firdaus Palpres.com-
MUBA,PALPRES.COM- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin melakukan razia Over Dimensi Over Load (ODOL) di terminal Randik tepatnya di jalan Jalinteng Sekayu-Musirawas pada Rabu 22 Febuari 2023.
Dalam kegiatan itu, Dishub Musi Banyuasin melibatkan anggota Satlantas, Polisi Militer, Dishub Provinsi Sumsel, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Provinsi Sumsel dan Babel.
Plt Seketaris Dishub Musi Banyuasin, Ahmad Wendiansah mengatakan, razia ini digelar untuk kali keduanya, yang mana beberapa pekan lalu pihaknya juga telah melakukan razia ODOL di daerah Jalintim Palembang-Jambi.
“Hari ini, kita lakukan di Jalinteng. Karena membutuhkan lokasi yang luas sehingga kita pusatkan di Terminal Randik,” kata Wendi ditemui dilokasi.
BACA JUGA:MANTUL! THR dan Gaji ke 13 PNS di 2023 Tembus 20 Juta, Langsung Masuk Rekening
Selain itu juga, tidak hanya pihaknya saja tetapi melibatkan Satlantas Polres Musi Banyuasin, Polisi Militer, Dishub Provinsi dan pihak BPTD Wilayah VII.
Sebab, saat ini pihak Satlantas belum bisa melakukan penindakan penilangan sehingga mengajukan permohonan ke Dishub Provinsi untuk diikutsertakan PPNS, mengingat Dishub Musi Banyuasin belum memiliki PPNS.
“Sedangkan kita menggandeng BPTD Wilayah VII karena mereka memiliki alat portable timbangan,sehingga memudahkan kita dalam melakukan pemeriksaan kendaraan,” jelasnya.
Dalam razia ODOL sendiri, Wendi menambahkan, banyak sekali para pelanggar yang over load dan dimensi, bahkan ada juga KIR sudah pada mati. Oleh sebab itulah, mereka langsung ditindak dilokasi dengan menilang.
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan, Jual 5 Uang Koin Ini Kamu Auto Jadi Sultan!
“Memang dari razia ini mendominasi itu pelanggar dimensi dan KIR yang pada mati.
Karena berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal 277, sanksi pelanggar ODOL di ancam pidana kurungan satu tahun dan denda Rp 24 Juta,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: