Citraland
Honda

Diduga Korupsi APBDes, Oknum PJ Kades di Musirawas Dijebloskan ke Penjara

Diduga Korupsi APBDes, Oknum PJ Kades di Musirawas Dijebloskan ke Penjara

Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Husni Mubarok didampingi Kasi Pidsus Hamdan Memberikan Keterangan Kepada Awak Media.-Frans Kurniawan Palpres.com-

LUBUK LINGGAU,PALPRES.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menerima pelimpahan berkas tahap dua bagi tersangka dan barang bukti dari unit Tipikor Polres Musi Rawas terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan APBDes anggaran 2019 dan 2020 senilai  Rp898.699.293,74 yang dilakukan tersangka, Herman Sawiran (24) oknum Pj Kepala Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas pada Kamis 23 Februari 2023.

Tersangka dilimpahkan berikut tersangka dan barang bukti yang berupa dokumen yang diterima Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Hamdan SH dan Kasi Intel Husni Mubarok.

Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah oleh JPU, Jauhari, Rahmawati, dan Sumaherti setelah berkas perkara, kedua tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P-21).

Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu Adi Kristianto melalui Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Husni Mubarok didampingi Kasi Pidsus Hamdan menyatakan tersangka ini merupakan ASN Kecamatan Jayaloka yang ditunjuk jadi PJS Kades Ngesti Karya.

BACA JUGA: 11 Tersangka Mantan Kades Korupsi Dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir

"Kami sudah menentukan sikap bahwa berkas saudara Herman Sawiran dinyatakan Lengkap P21," jelas Husni Mubarok kepada wartawan.

Perbuatan Herman Sawiran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP. 

Dengan ancaman pidana paling rendah empat tahun dan paling lama lima belas tahun.

Husni menyampaikan Korupsi Dana Desa disalah gunakan oleh PJ Kades Herman Sawiran senilai Rp 800 juta Dana APBDes yang terdiri dari DD, ADD, DBH dana bagi hasil  untuk pembangunan fisik dan non fisik anggaran tahun 2019 dan 2020 dengan surat pertanggung jawaban (SPJ) yang diduga fiktif.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Bawaslu Prabumulih Siapkan Saksi dan Bukti Serta Ajukan Penangguhan Tahanan

Diduga uang hasil korupsi digunakan tersangka kepentingan pribadi. Dalam waktu dekat Kejaksaan akan melimpahkan tersangka ke pengadilan negeri Tipikor Palembang untuk segera disidangkan

Menurut Husni Kronologis kejadian bermula  tersangka Herman Sawiran ditunjuk selaku Penjabat Kepala Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas yaitu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Tahun 2019 Nomor : 652/KPTS/DPMD/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas

Kemudian dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Tahun 2020 Nomor: 363/KPTS/DPMD/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas.

"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Laporan Hasil Audit Nomor LHA/265/ITDA/05/06/2020, tanggal 30 Juni 2022," tambah Husni. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: