Honda

Satpol PP PALI Sosialiasikan 2 Peraturan Bupati, Cek Apa Saja

Satpol PP PALI Sosialiasikan 2 Peraturan Bupati, Cek Apa Saja

Satpol PP Kabupaten PALI menggelar sosialisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) PALI tahun 2023 di aula pertemuan Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Kamis 24 Februari 2023.-Berry Sandi-Palpres.com

PALI, PALPRES.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar sosialisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) PALI tahun 2023 di aula pertemuan Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Kamis 24 Februari 2023.

Plh Kepala Sat Pol PP Kabupaten PALI, Jeri melalui Plh Kasi Ops, Parta dan didampingi Kabid Perda dan Hubungan Masyarakat, Dedi menerangkan, jika sosialisasi yang digelar bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat terhadap salah satu tugas dari Satpol PP Kabupaten PALI yakni menegakkan Perda dan Perbup.

Dimana ada Perbup yang kembali dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, yakni Perbup nomor 44 tentang penyelenggaraan hiburan musik dengan alat elektronik serta Perbup Nomor 28 tahun 2018 tentang Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat.

“Jadi sengaja kita gelar kegiatan sosialisasi agar masyarakat bisa mengetahui dan kembali ingat tentang peraturan yang sudah ada. Sehingga dalam pelaksanaannya di lapangan, kami harapkan agar tidak ada yang melanggar,” kata Parta.

BACA JUGA:7 Daerah di Sumatera Selatan dengan Biaya Hidup Paling Mahal, No. 1 Kota Palembang

Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut diikuti Kepala Desa (Kades) dan Lurah serta sejumlah tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Talang Ubi.

“Kita berharap masyarakat bisa mentaati peraturan yang ada sehingga bisa tercipta masyarakat yang aman, tertib dan kondusif," harapnya.

Sementara, Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIk MH melalui KBO Reskrim Polres PALI, Iptu M Arafah SH didampingi Kapolsek Talang Ubi, Kompol A Darmawan mengatakan, Polres PALI mendukung dalam penegakan Perda maupun Perbup di Kabupaten PALI.

BACA JUGA:Dulu Dibuat Cincin, 2 Koin Ini Kini Diburu Karena Nilainya Tak Masuk Akal, Kamu Punya?

“Intinya, apapun peraturan yang ada, kita wajib untuk mengikuti dan mentaatinya. Jadi kami harap Kades dan Lurah yang hadir bisa melanjutkan sosialisasi ini ke masyarakat," terangnya.

Tampak kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Sekcam Talang Ubi, Perwakilan Koramil Talang Ubi, kades dan lurah se-Kecamatan Talang Ubi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: