Honda

Gerah Maraknya Minimarket hingga Pelosok, FUMMA Gelar Aksi Damai ke Kantor Bupati Muba, Ini Tuntutannya

Gerah Maraknya Minimarket hingga Pelosok, FUMMA Gelar Aksi Damai ke Kantor Bupati Muba, Ini Tuntutannya

Puluhan pemuda yang tergabung dalam Forum Masyarakat Muba (FUMMA saat melakukan aksi damai ke Kantor Bupati Muba, Selasa 21 Mei 2024. --SMSI

MUBA, PALPRES.COMAksi damai dilakukan puluhan pemuda Musi Banyuasin (MUBA) yang tergabung dalam Forum Masyarakat MUBA (FUMMA) ke Kantor Bupati MUBA, Selasa 21 Mei 2024.

Dalam aksinya, FUMMA mendesak agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Muba sebagai penegak peraturan daerah (Perda), menertibkan jaringan minimarket yang mulai marak Muba.

Aksi damai dikomandoi Koordinator Lapangan Faisal Supriyanto dan Koordinator Aksi Yusuf Effendi, mendapatkan pengawalan Amrullah selaku Penasihat Aksi.

Massa diterima oleh Pj Bupati Muba melalui Kasat Pol PP Erdian Syahri.

BACA JUGA:Wakil Bupati Ogan Ilir Datangi Kejari Ogan Ilir, Ikuti Kegiatan Ini

BACA JUGA:Ragnar Oratmangoen Sudah di Bali, Siap Bela Timnas Indonesia

Sebelumnya, massa aksi menyatakan 3 poin tuntutan yang tertuang dalam surat pemberitahuan aksi damai yang disampaikan sebelumnya.

Dalam pertemuan dengan Kasat Pol PP, Faisal Supriyanto selaku koordinator lapangan minta agar jaringan minimarket yang menjamur hingga pelosok daerah dapat ditertibkan dan diberi peringatan..

Sedangkan Yudi Efendi selaku koordinator aksi, minta agar Pemkab Muba dapat segera menindaklanjuti atas aksi damai yang mereka lakukan.

Pasalnya jika jaringan minimarket itu didiamkan, menurut Yudi, akan berdampak besar pagi pedagang kaki lima dan UMKM di Muba karena mematikan penghasilan mereka.

BACA JUGA:MA Menolak PK Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel 2 Periode Tetap Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara

BACA JUGA:Bupati Panca Lantik 546 PPPK Ogan Ilir

Senada diungkap Amrullah selaku Penasehat Aksi .

Amrullah minta agar Pemkab Muba bertindak tegas pada jaringan minimarket tersebut, karena dia nilai sangat merugikan pedagang di pasar dan UMKM. 

"Soalnya outlet minimarket itu berjarak kurang dari 1000 meter dari pasar, khususnya di pasar pagi dan di simpang 4 rumah Dinas Bupati Musi Banyuasin, contohnya" jelas Amrullah. 

Apa yang dinyatakan massa aksi, diperkuat oleh pelaku UMKM di Muba, Rafik.

BACA JUGA:Soal Pembangunan Markas Kompi Brimob di Muba, Pj Bupati Sandi Janjikan Hal Ini

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Pantau Arus Balik Lebaran 2024

Menurut Rafik, kehadiran jaringan minimarket yang menjamur hingga pelosok, sangat merugikan mereka.

“Mereka tersebar hingga pelosok desa, kami pelaku UMKM jadi merasa sangat dirugikan,” ujar Rafik.

Soalnya, menurut Rafik, kehadiran jaringan minimarket modern tersebut dapat mematikan pendapatan mereka selaku pedagang UMKM.

Sehingga, Rafik memohon Pemkab Muba bersama OPD terkait untuk menindak tegas, jaringan minimarket modern tersebut.

BACA JUGA:Rekomendasi 10 Warung Makan Soto Daging Favorit di Palembang, Ini Alamat Lengkapnya

BACA JUGA:Bupati Panca Ajak Masyarakat Nobar Semifinal Piala Asia U-23 2024, Ini Lokasinya

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Muba melalui Kasat PolPP Muba Erdian Syahri menyampaikan bahwa sebagai pelayan publik, pijaknya akan menampung aspirasi massa aksi dan dicarikan solusi yang terbaik.

“Kami akan mengajak OPD terkait, diantaranya PTSP, Disperindag serta pihak Kecamatan, untuk mencari data terlebih dahulu.

Kami dari Pol PP tidak bisa bertindak seperti pihak Kepolisian, yang bisa langsung memberikan tindakan.

Kami sebatas melakukan tindak persuasif dan humanis, serta memberi peringatan dan denda,” ujarnya.

BACA JUGA:Ini Penjelasan Boeing Pasca Pesawat Singapore Airlines Alami Turbulensi Parah

BACA JUGA:8 Tempat Makan Siang Terbaik di Kota Solo, Cozy Banget dan Rasanya Memanjakan Lidah

Erdian Syahri menambahkan, pihaknya bersama OPD terkait akan duduk satu meja untuk membahas masalah ini.

“Kita tak bisa langsung menindak jaringan minimarket tersebut.

Seminggu dari hari ini kami akan cari data, lalu menjadwalkan rapat bersama pihak minimarket dimaksud,” papar Erdian Syahri.

Hal yang sama diungkapkan pihak PTSP Muba, yang diwakili Yuni.

BACA JUGA:Mengenal 5 Manfaat dan Seluk Beluk Batu Akik Klawing yang Wajib Diketahui Kolektor

BACA JUGA:SIMAK! Berikut Ini Khasiat dan Tuah Batu Akik Merah Putih

Dalam kesempatan itu, Yuni menjelaskan pihaknya akan melakukan rapat bersama setelah data terkait masalah itu terkumpul.

“Kami sudah memberikan tindakan tegas pada jaringan minimarket itu, dengan surat peringatan agar tidak menambah gerai baru

Pertemuan untuk menyelesaikan masalah ini, akan kembali dijadwalkan pada 27 Mei 2024. 

Dapat rapat dengar pendapat itu, rencananya akan dihadiri pihak Satpol PP, Disprerindag, PTSP, serta seluruh Camat di Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: smsi