Citraland
Honda

Sengketa Lahan Proyek Tol di Desa Jungai Gugatannya Ditolak Hakim PN

Sengketa Lahan Proyek Tol di Desa Jungai Gugatannya Ditolak Hakim PN

Kasus gugatan sengketa lahan proyek tol Indralaya-Prabumulih di Desa Jungai Kecamatan RKT kota Prabumulih di tolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih. -Dok Palpres-Palpres.com

PRABUMULIH, PALPRES.COM- Kasus gugatan sengketa lahan proyek tol Indralaya-Prabumulih di Desa Jungai Kecamatan RKT kota Prabumulih di tolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih. 

Hal itu berdasarkan sidang putusan yang digelar di PN Prabumulih pada Kamis 23 Februari 2023 kemarin, dimana gugatan penggugat ditolak termasuk rekonvensi tergugat tidak diterima melalui e-Court.

Menurut kuasa hukum tergugat, Yulison Amprani SH dan Sanjaya SH mengungkapkan, saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan. 

Dan pokok perkara tidak terpenuhi, selain itu penggugat ada waktu 14 hari guna melakukan upaya hukum lainnya. 

BACA JUGA:Anggaran Perbaikan Jalan Lingkar Timur di Kota Prabumulih Buat Melongo, ini Besarannya?

“Bisa mengajukan upaya banding ke PT Palembang. Informasi kita terima dari penggugat ketika menghubungi kita memang ada upaya banding. Artinya, status hukumnya belum inkrah,” jelasnya, akhir pekan kemarin.

Menurut Yulison, jika nantinya upaya banding tetap dimenangkan tergugat. Masih ada upaya hukum akan dilakukan penggugat bisa mengajukan kasasi hingga PK. 

“Berbeda jika tidak banding, inkra. Pembayaran ganti rugi tol secara otomatis bisa dicair atau dibayarkan dilakukan PN Prabumulih,” terangnya.

Sementara kuasa hukum penggugat yakni Ricard Fernando SH mengungkapkan, kalau pihaknya sudah mengetahui bahwa gugatan yang dilayangkannya telah di tolak PN Prabumulih. 

BACA JUGA:DAHSYAT! Nilai Koin Ini Bikin Geleng-geleng Kepala, Satu Kepingnya Setara Rumah

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum yakni banding. 

“Iya kita akan lakukan banding. Tengah kita susun guna penyusunan memori banding. Nah kalau rekonvensi diajukan tergugat juga tidak diterima. Artinya status kepemilikan lahan tol tersebut juga belum jelas," tegasnya.

Untuk diletahui, kasus sengketa lahan proyek tol awalnya ada 17 tergugat kepemilikan lahan proyek tol Indralaya Prabumulih di Desa Jungai, Kecamatan RKT. 

BACA JUGA:Harus Tahu! BLT Balita dan Sembako Rp1.150.000 Cair Jelang Ramadan 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: