Tersandung Kasus Korupsi, Kades Lubuk Mas Divonis 5 Tahun Penjara
Saharudin, Kades Lubuk Mas Kecamatan Muratara yang menjadi terdakwa dugaan korupsi, tampak menengarkan majelis hakim membacakan amar putusannya.-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat SH MH, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada Saharudin, Kades Lubuk Mas Kecamatan Muratara.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kls I A Khusus Palembang, Rabu 30 Juli 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Saharudin telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Kejati Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Gubernur Sumsel
BACA JUGA:Terjerat Dugaan Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Lubuk Mas Dituntut Penjara 5 Tahun 6 Bulan
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Saharudin, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun Serta denda Rp 250 juta subsidier 4 bulan,"ujar Sehat.
Bayar Uang Pengganti
Selain itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.1.024.947.139.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun kurungan.

Majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat SH MH saat menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada Saharudin, Kades Lubuk Mas Kecamatan Muratara -Romli Juniawan-
BACA JUGA:Penyerahan Tahap II, 6 Tersangka Korupsi di OKI Segera Disidangkan
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Geledah Kantor PMI OKU Timur, Sita Dokumen Ini
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa tanpa pikir pikir lagi langsung menyatakan menerima.
Sedangkan, JPU Icshan SH,dari Kejaksaan Lubuklinggau menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Dituntut 5 Tahun 6 Bulan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
