Citraland
Honda

Pemilik e-KTP dan KIS Segera Penuhi 9 Syarat ini untuk Dapat Bansos PKH Tahap 1!

Pemilik e-KTP dan KIS Segera Penuhi 9 Syarat ini untuk Dapat Bansos PKH Tahap 1!

Ilustrasi-Net-

BACA JUGA:Kalau Mau Sukses, Jauhi 5 Kebiasaan Ini!

KKS adalah bukti atau penanda peserta bansos regular PKH.

Kartu tersebut juga merangkap sebagai ATM untuk mencairkan dana bansos yang diterima. 

2. Bukan Pegawai Swasta Pendapatan Bulanan Bergaji UMR

Bagi pemilik kartu KIS dan e-KTP, untuk bisa mendapatkan bansos, harus pegawai swasta bergaji setara atau berada diatas Upah Minimum Regional (UMR).

BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahun 2023, Cek di Sini Ya

Pasalnya, PKH adalah bantuan sosialk khusus untuk masyarakat dengan pendapatan perkapita kecil dan tidak tentu.

3 Bukan Pendamping Sosial

Pemilik kartu KIS dan e-KTP bukan pendamping sosial yang bekerja dibawah direktorat yang ada di Kemensos. 

Seperti Pendamping Sosial Direktorat Linjamsos, Pendamping Anak Direktorat Rehabilitasi Sosial, dan Pendamping yang bekerja di Direktorat Pemberdayaan Sosial. 

BACA JUGA:Emak-emak Pemilik KIS Cek Nama Disini! Bakal Ada 4 BLT Cair Jelang Ramadan 2023 Rp600.000

Jika didapati penerima bansos adalah Pendamping Sosial, maka apabila uang bantuan tersalur maka harus dikembalikan ke negara dengan mekanisme yang telah ada.

4. KK dan NIK Online, Tidak Ganda, dan Padan Dukcapil

Poin ini untuk memastikan penerima bansos PKH harus memiliki administrasi kependudukan yang lengkap. 

Selain itu Kartu Keluarga (KK) dan Nomer Induk Kependudukannya harus sudah online. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: