Pemilik e-KTP dan KIS Segera Penuhi 9 Syarat ini untuk Dapat Bansos PKH Tahap 1!
Ilustrasi-Net-
BACA JUGA:Dulu Dibuat Cincin, 2 Koin Ini Kini Diburu Karena Nilainya Tak Masuk Akal, Kamu Punya?
Juga NIK tidak ganda (satu NIK untuk dua orang), dan semua data pengurus ataupun anggota keluarga harus padan dan terkonsolidasi di dalam data Dukcapil, Dapodik, EMIS, serta DTKS.
5. KK yang Datanya Ada di Dalam DTKS
Kartu keluarga haruslah masuk ke dalam DTKS. Sebab data kemiskinan yang dipakai Kemensos adalah DTKS. Selain sebagai daftar tunggu dari segala jenis penerima bansos, yang nantinya ditetapkan sebagai Keluarga Penerimaa Manfaat (KPM).
Oke, jika kamu belu terdata dalam DTKS, maka ada dua cara untuk mengajukannya.
BACA JUGA:Wisatawan Asing Dari 3 Negara Kunjungi Candi Bumi Ayu di Kabupaten PALI, Cek Kebenarannya
Cara pertama via online, yakni melalui aplikasi usus-sanggah ataupun website cekbansos.go.id.
Cara kedua via offline, yakni pengajuan dilakukan melalui perangkat desa atau kelurahan di wilayah tinggalmu.
6. Kartu Keluarga yang Pengurusnya Masuk Dalam Penambahan Kuota PKH
Bagi penerima KIS dan e-KTP yang ingin mendapatkan bansos PKH, haruslah punya KK yang masuk dalam penambahan kuota bansos regular.
BACA JUGA:Puluhan Prajurit TNI Pamer Otot di Ajang Body Contest
Untuk PKH saja ada sekitar 10 juta penerima yang setiap tahun ada yang mengundurkan diri, dengan berbagai penyebab.
Mulai dari mereka sudah dikategorikan mampu, meninggal dunia, pindah dan kepesertaan bansos terhenti karena tidak memiliki kategori lagi.
Keluar sendiri karena Nik dan tidak padan, serta masih banyak lagi penyebabnya.
Untuk mencukupi kekurangan jumlah penerima bansos, maka akan diambilah data dari DTKS yang menjadi daftar tunggu dalam penambahan bansos tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: